MerahPutih.com - Pemberian vaksin booster atau ketiga bagi masyarakat umum ditargetkan pada 2020. Untuk itu, pemerintah sudah menyiapkan dua skenario terkait pemberian vaksin dosis ketiga.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah akan menanggung biaya vaksinasi booster untuk lansia dan PBI (Penerima Bantuan Iuran) non-lansia.
Baca Juga
Pemerintah Butuh 58 Juta Vaksin untuk Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun
"Sedangkan untuk yang Mandiri dan non Lansia itu akan kami buka agar perusahaan-perusahaan farmasi bisa impor vaksinnya dan langsung menjualnya ke masyarakat sehingga terjadi keseimbangan di pasar dan akses masyarakat pilihannya akan lebih banyak," kata Menkes Budi di Jakarta, Selasa (14/12).
Budi mengungkapkan, vaksinasi booster akan dimulai pada Januari 2022. Semua vaksin booster harus mendapatkan izin dari WHO dan BPOM terlebih dahulu.
"Vaksin booster ini juga diharapkan di-review oleh ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan ITAGI nanti akan bisa memberikan rekomendasi, yang kita harapkan bisa keluar sebelumnya," kata dia.
Budi menjelaskan, untuk vaksinasi booster yang menjadi beban APBN akan diberikan kepada 83,1 juta orang atau jumlah vaksin yang dibutuhkan sebanyak 92,4 juta dosis vaksin.

Sedangkan, vaksin booster non-APBN akan diberikan ke 125 juta orang atau sekitar 139 juta dosis vaksin. Saat ini, proses perizinan di WHO, BPOM, dan ITAGI masih berjalan karena penelitian terhadap booster masih terus dilakukan.
"Kalau ada misalnya vaksin-vaksin ingin masuk sebagai booster, ya, mereka harus melakukan research atau uji klinis dan mendapatkan approval dari BPOM, dan WHO serta direkomendasikan oleh ITAGI," tuturnya.
Adapun harga eceran tertinggi atau HET vaksin booster tersebut bakal diatur lewat Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes yang masih disiapkan menyusul izin impor bagi perusahan farmasi swasta tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah masih terus mendalami pelaksanaan vaksin booster atau dosis ketiga COVID-19.
Meskipun demikian, lanjut Airlangga, Keputusan Menteri Kesehatan terkait dengan Peraturan Menteri Kesehatan CoronaVac dan Sinovac sudah diterbitkan, demikian pula dengan tarif pelayanannya.
Di samping itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga sudah mempersiapkan evaluasi booster yang sejenis. (Knu)
Baca Juga