Bongkar Salah Fatal Gugatan Prabowo, TKN Prediksi Putusan MK: No

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 14 Juni 2019
Bongkar Salah Fatal Gugatan Prabowo, TKN Prediksi Putusan MK: No
Anggota tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Foto: ANT

MerahPutih.com - Tim Advokasi Joko Widodo–Ma’ruf Amin mengkritisi kelemahan cacat formil materi permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 yang disampaikan kubu Prabowo Subianto–Sandiaga Uno. Satu yang jadi sorotan utama tidak adanya jumlah angka riil dugaan kecurangan suara.

"Pertama kali saya menemukan permohonan yang berkaitan dengan sengketa pilpres tidak mencantumkan suara berapa yang dia punya,” kata I Wayan Sudirta, anggota tim hukum pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).

I Wayan Sudirta
I Wayan Sudirta. (MP/Fadhli)

BACA JUGA: Banyak Kejutan, Rugi Kalau Tidak Nonton Sidang Sengketa Pilpres di MK

Mantan pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu menganggap sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), gugatan Prabowo–Sandi dapat diputus niet ontvankelijke verklaard (NO), yakni putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

“Kok masalah angka-angka kok enggak dicantumkan dalam permohonan, lihat saja pasal 51 PMK. Itu bisa NO kalau gak mencantumkan angka-angka,” tutur I Wayan.

BACA JUGA: Yusril Ingin Dengar Gugatan Tudingan Pengerahan ASN dari BPN

I Wayan mengaku baru pertama kali menemukan permohonan yang kurang lengkap seperti yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo- Sandi. Dia pun memprediksi permohonan kubu nomor urut 02 bakal tidak diterima karena adanya kesalahan fatal itu.

"Jadi, apabila tidak memenuhi syarat pasal 3 ayat 1. Tidak memenuhi pasal 5 pasal 6 pasal 8 ayat 4. Permohonan dari pemohon tidak memenuhi pasal 6 ayat 1 karena mereka menyerahkan cuma 1 rangkap. Padahal harusnya 12 rangkap, dalam ayat 4 seharusnya pokok permohonan mengenai perselisihan harus ada, di permohonan permohon tidak ada. Fatal, keanehan yang sangat fatal,” tutup Politikus PDIP itu. (Knu)

#Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan