Bongkar Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara, KPK Periksa Sejumlah Bos Perusahaan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 24 Oktober 2021
Bongkar Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara, KPK Periksa Sejumlah Bos Perusahaan
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dalam menentukan penentuan pemenang lelang proyek di Dinas PUPR Tahun 2017-2018. Hal tersebut dilakukan KPK saat memeriksa enam saksi.

Mereka adalah Imam Naf'an selaku sub tenaga kerja pekerjaan perumahan, Dwi Lingga Setiawan selaku Direktur CV Berkah Abadi, Ari Subagyo selaku Direktur PT Buton Tirto Baskoro, Zainal Arifin selaku Direktur CV Akbar, Aris Budiyanto (swasta), dan Kusno Wahyudi selaku Direktur CV Kusno Banjarnegara.

Baca Juga:

KPK Geledah Kantor Sambas Jaya Terkait Korupsi Pemkab Banjarnegara

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut pemeriksaan para sakasi dilakukan di Gedung Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Jumat (22/10).

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi terkait keikutsertaannya dalam berbagai proyek yang dilaksanakan Pemkab Banjarnegara dan dugaan adanya peran tersangka BS dalam proses pelaksanaan hingga penentuan pemenang lelang," jelas Ali kepada wartawan, Minggu (24/10).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK

Sementara satu saksi lainnya yang dijadwalkan diperiksa bersamaan. Yakni Firman Hartoyuwono selaku Komisaris PT Dieng Persada Nusantara tak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Saksi tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk kembali diagendakan pada pemeriksaan selanjutnya," ujarnya.

Baca Juga:

Bupati Banjarnegara Bantah Terima Rp 2,1 M, KPK: Kami Punya Bukti Kuat

Sebagai informasi, Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur. Dia diduga turut serta dalam pemborongan atau pengerjaan proyek baik langsung maupun tidak langsung di Pemkab Banjarnegara.

Dalam kasus ini, KPK menyatakan pihaknya membuka kemungkinan menjerat Budhi Sarwono dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penjeratan dengan pasal pencucian uang dimungkinkan jika ditemukan adanya penyamaran aset hasil korupsi oleh Budhi. (Knu)

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Bagikan