MerahPutih.com - Kolaborasi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi yang terjadi di tubuh BUMN.
Teranyar, kolaborasi Kejaksaan dan Kementerian BUMN kini menyasar pada PT Garuda Indonesia.
Pengadaan pesawat di era manajemen Garuda terdahulu terbukti telah merugikan negara hingga Rp 8,8 triliun.
Baca Juga:
Demokrat Minta BPK-KPK Turun Tangan Terkait Investasi BUMN di Perusahaan Digital
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, kolaborasi antara Kementerian BUMN dan Kejagung merupakan bukti komitmen bersama untuk menghasilkan perbaikan mendasar.
"Ini bukti kalau kita mau berkolaborasi dengan baik antarinstansi pemerintah, mau dikelola dengan profesional dan transparan, maka mampu menghasilkan yang terbaik bagi negara," ujar Erick kepada wartawan, Senin (27/6).
Erick pun mengapresiasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sejak awal juga aktif membantu Kementerian BUMN dan kejaksaan untuk mengaudit perusahaan negara.
Dengan komitmen bersama untuk memperbaiki BUMN, kata Erick, hasilnya nampak dari perbaikan performa sejumlah BUMN, termasuk Jiwasraya, Asabri, dan Garuda.
"Bagaimana kita me-minimize korupsi itu dengan sistem yang diperbaiki sehingga bisa mencegah korupsi secara jangka panjang," ujar Erick.
Baca Juga:
Kejagung Mulai Telaah Kredit Tanpa Agunan Bank BUMN ke Perusahaan Tambang
Menurutnya, tim Kejaksaan Agung telah bekerja 24 jam bersama BKPK dan Kementerian BUMN untuk memastikan program "bersih-bersih" perusahaan pelat merah berjalan maksimal.
"Program bersih-bersih BUMN ini bukan kita hanya ingin menangkap, tetapi yang terpenting bagaimana program ini kami memperbaiki sistem yang ada di perusahaan-perusahaan BUMN dan Kementerian BUMN," paparnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengumumkan dua tersangka baru dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021.
"Kami juga menetapkan tersangka baru, sejak senin tanggal 27 Juni 2022 hasil ekspos kami menetapkan dua tersangka baru," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (27/6).
Kedua orang yang ditetapkan tersangka adalah Emirsyah Satar selaku eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi berinisial SS.
"Yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," tambah dia.
Ia menuturkan, kedua tersangka tidak dilakukan upaya penahanan.
Sebab, keduanya kini sedang menjalani masa penahanan terkait kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021 pada Kamis (24/2).
Adapun ketiga tersangka itu adalah SA selaku Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012, AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda tahun 2009-2014 dan AB selaku Vice President Treasury Management PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2005-2012. (*)
Baca Juga:
Jokowi Teken PP baru, Menteri Bisa Gugat Direksi dan Komisaris Jika BUMN Rugi