PERNAH terpikir berkurban ayam di hari raya Idul Adha? Sebelum melakukannya, sebaiknya pahami dulu penjelasan dari Al-Qur'an maupun hadis tentang hewan kurban.
Hewan yang boleh dijadikan kurban ialah hewan ternak. Ayam pun termasuk hewan ternak. Tapi nyatanya tak semua jenis hewan ternak boleh dijadikan kurban. Belum ada hadis yang meriwayatkan ayam pernah dijadikan hewan kurban di hari raya Idul Adha.
Baca juga:
Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, melalui laman muslim.or.id menjelaskan tidak ada riwayat dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ayam dijadikan hewan kurban. Para sahabat pun tidak pernah meriwayatkan hal ini.

Hadis menjelaskan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat hanya berkurban dengan tiga jenis hewan, yakni kambing, unta, dan sapi.
Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal kemudian menjelaskan lebih dalam melalui riwayat dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dalam Ahkamul Udhiyah waz Zakaah. Penjelasan tersebut ialah:
“Jenis hewan yang dijadikan qurban adalah dari bahimatul an’am saja (hewan ternak). Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34).
Bahimatul an’am adalah unta, sapi, kambing (termasuk domba dan ma’iz). Hal ini ditegaskan oleh Ibnu Katsir yang mengatakan ini menjadi pendapat Al Hasan Al Bashri, Qotadah dan selainnya.
Baca juga:
Selain itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian menyembelih selain musinnah kecuali jika sulit bagi kalian, maka hendaklah menyembelih jadza’ah dari domba.” Para ulama mengatakan Musinnah adalah unta, sapi atau kambing yang telah berumur dua tahun ke atas.

Ustaz Abduh menegaskan kurban adalah ibadah hadyu, sehingga harus dilakukan sesuai ketetapan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Yang penting untuk kamu pahami ialah hukum berkurban sunah. Namun, jika kamu memiliki kemampuan seperti sudah memenuhi kebutuhan keluarga lalu memiliki penghasilan lebih, sebaiknya laksanakan ibadah ini.
Di laman Rumaysho.com, Ustaz Abduh juga menjelaskan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari yang menukil perkataan Ibnu Hazm bahwa tidak ada seorang sahabat pun yang menyatakan kurban itu wajib. Mayoritas ulama menganggap hukum kurban ialah sunnah. (ikh)
Baca juga:
COVID-19 Bikin Job Sepi, SPG Ikhlas Jualan Kambing Kurban Online