MerahPutih.com - Kabar terbaru datang dari upaya kasasi para terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Kini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan telah melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa kasus pembunuhan yang diotaki Ferdy Sambo cs itu ke Mahkamah Agung dalam upaya permohonan kasasi.
Tiga terdakwa yang mengajukan upaya permohonan kasasi yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Ferdy Sambo Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan
“Berkas perkara upaya permohonan kasasi atas nama tiga terdakwa tersebut telah dilimpahkan atau dikirim ke Mahkamah Agung,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada awak media di Jakarta, Sabtu (27/5).
Djuyamto menyampaikan bahwa berkas perkara yang diajukan para terdakwa melalui kuasa hukumnya sudah dilakukan pelimpahan pada hari Kamis (25/5).
“Penyampaian memori kasasi tersebut disampaikan sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan undang-undang,” tutupnya.
Seperti diketahui, kasasi tersebut mereka ajukan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang mereka ajukan.
Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi pada 12 Mei 2023. Sementara istrinya, Putri Candrawathi, mengajukan pada 9 Mei 2023 dan Kuat Ma’ruf pada 15 Mei.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Cs Ajukan Kasasi, Begini Tanggapan Kejaksaan Agung
Beberapa waktu lalu, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis hukuman mati Ferdy Sambo dalam sidang banding pada 12 April lalu.
Dalam memori bandingnya, kuasa hukum Sambo mempertanyakan soal hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka menyatakan hukuman mati tersebut melanggar hak asasi manusia.
Dalam putusannya, majelis hakim banding yang dipimpin oleh Singgih Budi Prakoso pun menilai hukuman mati masih diperlukan di Indonesia untuk memunculkan efek jera terhadap pelaku kejahatan. (*)
Baca Juga:
Ferdy Sambo Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, Berharap Lolos dari Hukuman Mati