Bola Panas Putusan PN Jakpus di Pengadilan Tinggi, Yusril Yakin Pemilu Tak Ditunda Yusril Ihza Mahendra. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding atas putusan kontroversial Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menuai dukungan.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra termasuk salah satu yang mendukung adanya banding.

“Saya ingin menegaskan bahwa yang saya kemukakan tadi bahwa pertama kali KPU harus banding atas putusan ini,” kata Yusril pada kegiatan Focus Group Discussion, Pandangan dan Sikap KPU Terhadap Putusan PN Jakpus di gedung KPU, Jakarta, Kamis (9/3).

Baca Juga:

KPU Sudah Siapkan Memori Banding Lawan Putusan Kontroversial Penundaan Pemilu

Yusril meminta semua pihak untuk menunggu keputusan sikap pengadilan tinggi terhadap putusan dari PN Jakpus karena putusannya merupakan putusan serta merta.

Menurut Yusril, putusan serta merta bisa dieksekusi meskipun ada banding ataupun kasasi, tetapi pelaksanaannya ketua pengadilan negeri harus meminta persetujuan kepada pengadilan tinggi, yakni apakah dieksekusi atau tidak.

“Kalau sekiranya pengadilan tinggi menolak untuk memberikan izin, maka putusan serta merta ini tidak dapat dilaksanakan. Artinya segala sesuatunya kembali normal yaitu dan menunggu putusan kasasi dari MA (Mahkamah Agung),” terang Yusril yang juga Ketum PBB ini.

Yusril menerangkan bahwa jika pengadilan tinggi mengabulkan atau mengizinkan eksekusi dilaksanakan, maka praktis akan keluar penetapan dari pengadilan tinggi untuk pelaksanaan eksekusi.

Ketika penetapan dikeluarkan, lanjut Yusril, maka pihak ketiga yang berkepentingan seperti partai politik (parpol) dan lain yang dinyatakan lolos dan diberi nomor urut peserta pemilu berhak untuk melakukan verzet atau perlawanan terhadap penetapan eksekusi tersebut.

Karena penetapan eksekusi ini menyangkut kepentingan partai-partai lain yang sebenarnya bukan pihak berperkara.

"Pihak berperkara itu hanyalah KPU dan Partai Prima dan karena ini adalah gugatan perdata biasa, maka gugatan perdata itu hanya menyangkut para pihak yang berperkara tidak bisa menyangkut yang lain,” paparnya.

Baca Juga:

KPU Persiapkan Langkah Banding Atas Putusan Penundaan Pemilu

Namun, jika verzetnya ditolak, lanjut Yusril, maka eksekusi dijalankan. Artinya, harus ditunda tahapan Pemilu.

Keputusan ini, menurut Yusril tentu akan berdampak bagi kehidupan ketatanegaraan.

"Dugaan saya sih kemungkinan pengadilan tinggi tidak akan mengabulkan, melihat begitu kerasnya penolakan," jelas Yusril.

Sekadar informasi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyatakan bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Banding dilakukan atas putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU sehingga berdampak pada penundaan Pemilu.

Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam acara Focus Group Discussion, Pandangan dan Sikap KPU Terhadap Putusan PN Jakpus di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

"Kalau pekan ini, tinggal Kamis dan Jumat, insyaallah Jumat besok tanggal 10 Maret 2023 akan didaftarkan memori banding," jelas Hasyim. (Knu)

Baca Juga:

Gugatannya Picu Kontroversi, Partai Prima Bantah Minta Pemilu Ditunda

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Indonesia Dibayangi Cuaca Panas, DPR Minta Pemerintah Bergerak
Indonesia
Indonesia Dibayangi Cuaca Panas, DPR Minta Pemerintah Bergerak

Komisi V DPR RI meminta pemerintah menyiapkan antisipasi dampak cuaca yang tengah terjadi.

Harta Kekayaan Nezar Patria, Wamenkominfo yang Baru Dilantik Jokowi
Indonesia
Harta Kekayaan Nezar Patria, Wamenkominfo yang Baru Dilantik Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan reshuffle atau perombakan kabinet, Senin (17/7).

[HOAKS atau FAKTA]: Elektabilitas Anies Melonjak, PDIP Batalkan Pencapresan Ganjar
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Elektabilitas Anies Melonjak, PDIP Batalkan Pencapresan Ganjar

PDIP batalkan pencapresan Ganjar dan beralih ke kandidat lainnya karena tingginya elektabilitas Anies.

Klub Motor Gede Pegawai Pajak Resmi Bubar
Indonesia
Klub Motor Gede Pegawai Pajak Resmi Bubar

"Sesuai dengan instruksi Menkeu Sri Mulyani Indrawati, komunitas Blasting Rider yang ada di DJP sudah dibubarkan," Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor

Daftarkan Bacaleg DPRD ke KPUD, PAN Targetkan 15 Kursi di DKI
Indonesia
Daftarkan Bacaleg DPRD ke KPUD, PAN Targetkan 15 Kursi di DKI

Ketua DPW PAN DKI, Eko Hendro Purnomo atau biasa disapa Eko Patrio mengatakan, ada 106 bakal caleg DKI yang didaftarkan ke KPU DKI untuk bertarung di 10 dapil Jakarta pada Pileg 2024.

Ganja dari PNG Masuk Papua dengan Cara Dibarter Barang Elektronik
Indonesia
Ganja dari PNG Masuk Papua dengan Cara Dibarter Barang Elektronik

Polda Papua terus memberantas peredaran narkoba, khususnya jenis ganjar, di Tanah Cendrawasih.

Isu Perubahan JakLingko Jadi Mikrotrans, Pj Heru Diminta Perbaiki Komunikasi Publik
Indonesia
Isu Perubahan JakLingko Jadi Mikrotrans, Pj Heru Diminta Perbaiki Komunikasi Publik

Isu penggantian nama JakLingko menjadi Mikrotrans oleh Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono tengah berkembang terutama di media sosial.

Mahfud MD Sebut Proyek BTS 4G Jalan Terus
Indonesia
Mahfud MD Sebut Proyek BTS 4G Jalan Terus

"Arahan presiden, jangan diputus (proyek BTS 4G), itu usahakan itu jalan, usahakan semua kembali uangnya," ungkap Mahfud di Istana Negara, Senin (22/5).

Kejanggalan Harta Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Sudah Berlangsung Lama
Indonesia
Kejanggalan Harta Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Sudah Berlangsung Lama

Harta kekayaan Kepala Bagian Umum nonaktif Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo menuai sorotan publik.

David Ozora Masih Panggil Ayahnya dengan Sebutan "Mas"
Indonesia
David Ozora Masih Panggil Ayahnya dengan Sebutan "Mas"

Ayah David, Jonathan Latumahina mengungkapkap dirinya pun masih dipanggil oleh anaknya sendiri dengan sebutan "Mas".