Boikot Bayar Pajak Bikin Samsat Solo Sepi, Pengelola Berdalih Ramadan

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 23 Februari 2026
Boikot Bayar Pajak Bikin Samsat Solo Sepi, Pengelola Berdalih Ramadan

Samsat Solo tampak sepi seiring adanya kenaikan pajak kendaraan, Senin (23/2). (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - LAYANAN Samsat Solo tampak sepi, tidak seperti biasanya. Hal itu terjadi seiring adanya penaikan pajak kendaraan dan banyak seruan menunda membayar pajak di media sosial (medsos).

Diketahui, sejak 2025 hingga 2026, di Jawa Tengah besaran opsen PKB 2025-2026 ditetapkan sebesar 16,6 persen dari nilai pokok PKB dan sebesar 32 persen untuk opsen BBNKB dari nilai pokok BBNKB. Pada 2026, Pemprov Jateng memberikan diskon pajak PKB 5 persen hingga akhir 2026.

Berdasarkan pemantauan Merahputih.com di Samsat Solo, wajib pajak yang datang di kantor pusat Samsat Solo hanya puluhan orang. Kursi pelayanan kosong karena sepinya wajib pajak yang datang di tengah Ramadan.

“Kami keberatan dengan adanya penaikan pajak kendaraan. Namun, saya tetap membayar pajak mengikuti prosedur pemerintah,” ujar wajib pajak asal Solo Budiman, Senin (23/2).

Ia mengatakan, pada 2025, ia membayar pajak Rp 370 ribu sekarang Rp 400 ribu. "Jenis kendaraan saya sepeda motor 2021,” kata dia.

Baca juga:

Walkot Larang Jualan Takjil di Jalan Protokol Solo Bikin Gaduh, DPRD Minta Dibatalkan



Dia mengaku mengetahui adanya gerakan penolakan membayar pajak dan kosongkan Samsat di medsos, namuntapi ia memilih tetap membayar pajak meskipun keberatan. “Gerakan itu (tolak bayar pajak) pasti ada imbasnya. Kalau saya, ya mau gimana lagi, takut kena tilang juga. Kalau dirasa keberatan, ya keberatan,” kata dia.

Baur STNK Samsat Satlantas Polresta Solo Aipda Muhammad Thoha mengatakan sepinya Samsat disebabkan saat ini Ramadan dan banyak wajib pajak membayar pajak tahunan di Samsat keliling dan online. “Pelayanan pembayaran pajak di Samsat normal. Samsat sepi bukan karena itu (penolakan bayar pajak). Karena ini momen Ramadan, warga lebih mengutamakan kebutuhan pokok dulu,” kata Thoha.

Ia memperkirakan pembayaran pajak akan dilakukan wajib pajak setelah Lebaran. Kondisi sepi di pelayanan Samsat terjadi tiap Ramadan. “Ya, kalau Ramadan tiap tahun pelayanan sepi. Warga lebih nyaman juga membayar Samsat keliling. Nanti setelah Lebaran pembayaran pajak normal lagi,” tandasnya.

Kasi Pelayanan Pajak Daerah (PPD) Samsat Solo Ghita Puspitasari mengatakan data pembayaran PKB pada Januari 2025 mencapai Rp 14.870.331.500. Untuk Januari 2026, pembayaran mencapai Rp 14.178.483.500.

Sementara itu, penerimaan BBNKB pada Januari tahun ini justru disebut Ghita mengalami kenaikan ketimbang tahun sebelumnya.

"Untuk BBNKB di Januari tahun lalu mencapai Rp 3.358.308.500. Di Januari 2026 mencapai Rp 4.875.340.000 atau ada kenaikan," kata dia.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Samsat Digital, Pelayanan Tidak Perlu Turun Kendaraan













#Solo #Pajak #Samsat Keliling
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kemenkeu Beri Keringan Buat Lunasi Pokok Utang Pajak
Penyempurnaan kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda serta memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
Kemenkeu Beri Keringan Buat Lunasi Pokok Utang Pajak
Indonesia
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
PPN dalam negeri tumbuh 51,3 persen menjadi Rp 369,5 triliun, antara lain didorong aktivitas perdagangan besar bahan bakar minyak (BBM).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
Indonesia
Penerapan Pajak Perdagangan Elektronik Mulai 1 Oktober 2026 Bisa Bikin Harga Barang Dinaikkan
Penerapan pajak perdagangan elektronik berpotensi mendorong penyesuaian harga di tingkat konsumen karena tambahan komponen pajak dapat menjadi biaya operasional bagi pedagang.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Penerapan Pajak Perdagangan Elektronik Mulai 1 Oktober 2026 Bisa Bikin Harga Barang Dinaikkan
Indonesia
Mobil Tabrak Tembok Cagar Budaya Mangkunegaran hingga Roboh, Perbaikan Dilakukan Sesuai Aturan
Pihak pengemudi menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab melakukan perbaikan.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
Mobil Tabrak Tembok Cagar Budaya Mangkunegaran hingga Roboh, Perbaikan Dilakukan Sesuai Aturan
Indonesia
Pungutan Pajak Penghasilan Pedagang du Marketplace Mulai Diterapkan Per 1 Oktober 2026
PPh 22 yang telah dipungut melalui lokapasar kemudian diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
Pungutan Pajak Penghasilan Pedagang du Marketplace Mulai Diterapkan Per 1 Oktober 2026
Indonesia
Presiden Prabowo Ganti Kapolri Listyo Sigit, Jokowi: Komjen Suyudi Baik
Jokowi menegaskan pergantian pucuk pimpinan di Polri itu memang sudah saatnya dilakukan.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Presiden Prabowo Ganti Kapolri Listyo Sigit, Jokowi: Komjen Suyudi Baik
Indonesia
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas, Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat Keringanan
Pemerintah berencana memperluas PPh 21 Ditanggung Pemerintah untuk pekerja bergaji di bawah Rp 10 juta. Kebijakan ditargetkan mencakup 7,5 juta pekerja.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 01 Oktober 2026
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas, Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat Keringanan
Indonesia
Pekerja di Seluruh Sektor Dengan Upah di Bawah Rp 10 Juta Dapat Insentif Pajak
Saat ini juga tengah dibahas untuk pembuatan program tambahan untuk KPR bersubsidi bagi masyarakat dengan penghasilan tetap sekitar Rp 17 juta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Pekerja di Seluruh Sektor Dengan Upah di Bawah Rp 10 Juta Dapat Insentif Pajak
Indonesia
Terancam Kehilangan Pekerjaan, 56 Jukir Masjid Zayed Demo
Dinas Perhubungan (Dishub) Solo berencana mensterilkan aktivitas parkir di timur Masjid Raya Sheikh Zayed Solo dalam waktu dekat.
Dwi Astarini - Rabu, 30 September 2026
Terancam Kehilangan Pekerjaan, 56 Jukir Masjid Zayed Demo
Indonesia
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Pemerintah memberlakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Bagikan