Boediono Jawab Perintah Tetapkan Dirinya Tersangka Korupsi Century

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 13 April 2018
Boediono Jawab Perintah Tetapkan Dirinya Tersangka Korupsi Century
Wapres RI periode 2009-2014 Boediono seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (27/12). (ANTARA/Wahyu Putro A)

MerahPutih.com - Mantan Wakil Presiden (Wapres) RI 2009-2014 Boediono menegaskan tidak bersalah dalam kasus korupsi Bank Century dan mengklaim telah melakukan apa yang terbaik bagi bangsa dan negara terkait dengan cara menghadapi krisis ekonomi.

"Dalam kehidupan jarang sekali seseorang mendapat kesempatan memberikan sesuatu yang terbaik bagi bangsa," kata Boediono usai menjadi pembicara dalam orasi ilmiah di Auditorium Juwono Sudarsono (AJS) FISIP UI, Depok, Jumat (13/4).

Boediono mendapat kesempatan itu ketika harus mengelola ekonomi Indonesia dalam menghadapi krisis ekonomi atau Global Finansial Crisis. Untuk itu dirinya berusaha untuk memberikan yang terbaik dari apa yang diketahui dan apa yang saya punya untuk mengatasi krisis ekonomi. "Kita Indonesia mampu melewati krisis dengan selamat berbeda dengan krisis pada 1997-1998," kata dia.

Nadia Mulya membawa koran yang berisi pemberitaan ayahnya, Budi Mulya (MP/Ponco)

Menanggapi kasus hukum yang terjadi pada Bank Century, Boediono enggan menanggapi dan menyerahkan saja pada penegak hukum KPK dan Polri. "Saya serahkan pada penegak hukum. Saya sepenuhnya percaya pada kearifan beliau-beliau," kata mantan Wapres era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

Sebelumnya, KPK memastikan bakal menentukan nasib Boediono dan kawan-kawannya untuk menjadi tersangka atau tidak, melalui rapat gelar perkara kasus korupsi Bank Century dalam waktu dekat ini.

"Bagaimana kelanjutannya. nanti kita akan bahas di tingkat pimpinan dan tentunya juga penyidik dan penuntut. ‎Kita tunggu saja nanti pimpinan akan rapat dan akan penyidik dan penuntut ya," ‎kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, semalam.

Menurut Saut, gelar perkara ini dilakukan untuk merespons ‎putusan praperadilan yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan belum lama ini. Hakim praperadilan Effendi Mukhtar memutuskan agar KPK melanjutkan kembali penyidikan perkara Bank Century.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) dan Saut Situmorang. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Hakim juga memerintahkan KPK menetapkan tersangka kepada nama-nama yang disampaikan dalam lembar dakwaan terpidana kasus Century mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya. Satu nama yang disebut adalah mantan Wapres Boediono yang kala itu menjabat sebagai Gubenur Bank Indonesia.

Budi Mulya sendiri didakwa memperkaya diri sendiri dari pemberian FPJP Bank Century dan atas penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pengadilan telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap eks petinggi BI itu karena memperkaya diri sendiri dari pemberian FPJP Bank Century dan atas penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dalam sidang perkara penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik itu, Budi juga didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti, Budi Rochadi, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang V, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang VIII, dan Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK. (*)

#Boediono #Kasus Bank Century
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan