MerahPutih.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meminta Kementerian/Lembaga dapat mengetatkan seleksi untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Sehingga tak disusupi oleh paham-paham radikalisme dan terorisme.
BNPT berkaca pada penangkapan tersangka terorisme berinisial DRS yang merupakan PNS berprofesi kepala sekolah di salah satu SDN di Lampung. Ia diduga merupakan bagian dari jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
"Termasuk melakukan screening lebih ketat lagi dalam rekrutmen PNS dan pejabat-pejabat negara ataupun pemerintahan," kata Direktur Pencegahan BNPT, Brigjen Ahmad Nurwakhid kepada wartawan, Jumat (5/11).
Baca Juga
Kepala BNPT Sebut Densus 88 Tetap Dibutuhkan dalam Penegakan Hukum Terorisme
Menurut dia, penyusupan teroris ke dalam lembaga negara dapat dijadikan sebagai modus untuk mencapai tujuan mereka. Dia menyebut teroris biasanya menganggap bahwa gaji sebagai seorang PNS adalah 'fai' atau harta rampasan dalam perang.
"Itu modus juga karena menganggap mereka butuh pembiayaan, butuh hidup dan men-support pembiayaan kegiatan radikalisme," jelasnya.
Hal ini jelas bentuk penyalahgunaan ajaran agama. "Di sinilah letak manipulasi agama atau amalan agama yang menyimpang," tambahnya.
Saat ini BNPT dan pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebaran paham radikal ke kalangan PNS.

Menurutnya, penguatan koordinasi tersebut sudah dilandasi oleh Perpres nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Penanggulangan dan Pencegahan Ekstremisme atau Radikalisme berbasis Kekerasan Mengarah kepada Terorisme.
BNPT merujuk pada survei oleh Alvara dan Mata Air Foundation yang menunjukkan bahwa indeks potensi radikalisme di kalangan PNS itu menacpai 19,4 persen pada 2019 lalu.
Dengan demikian, perlu ada pembenahan dalam sistem kelembagaan agar penurunan indeks potensi tersebut dapat terjadi. "Perlu menjadi catatan hal ini perlu menjadi kewaspadaan," tandasnya.
Baca Juga
Jumlah Warga Binaan Bandar Narkoba dan Teroris Naik Tajam Tahun Ini
Dalam empat hari terakhir Densus 88 gencar melakukan penangkapan di Lampung. Mereka menangkap sejumlah petinggi di yayasan amal bernama Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).
Salah satu petinggi LAZ BM ABA yang ditangkap ialah Ketua yang menjabat hingga saat ini bernama Ir S. Kemudian, Densus juga menangkap seorang PNS yang bekerja sebagai Kepala Sekolah. (Knu)