BNPT dan PPATK Luncurkan White Paper Pendanaan Teroris

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 28 September 2017
BNPT dan PPATK Luncurkan White Paper Pendanaan Teroris
Kepala BNPT Komjen Pol. Suhardi Alius dan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin. (Foto Dok BNPT)

MerahPutih.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama kementerian/lembaga terkait telah merampungkan penyusunan White Paper atau Buku Putih jaringan teroris domestik yang terafiliasi dengan kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Buku Putih tersebut nantinya akan digunakan BNPT bersama kementerian/lembaga terkait yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Intelijen Negara (BIN), Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri untuk melakukan Pemetaan Resiko Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"White Paper" atau Buku Putih adalah sebuah laporan resmi yang biasanya dikeluarkan oleh pemerintah untuk menguraikan suatu kebijakan atau memberikan penjelasan resmi mengenai suatu masalah atau keputusan.

Buku Putih tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BNPT, Komjen Pol. Drs. Suhardi Alius, MH kepada Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, SE, M.Sc di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (27/9).

“Dalam 'White Paper' ini diuraikan mengenai hasil pemetaan resiko tersebut, termasuk pemetaan hubungan jaringan teroris domestik dengan jaringan teroris regional yang terafiliasi dengan ISIS, mekanisme pendanaan terorisme, baik yang bersumber dari pengumpulan dana oleh jaringan teroris domestik, maupun yang bersumber dari ISIS dan jaringan teroris regional,” ujar Kepala BNPT, Komjen Pol. Drs. Suhardi Alius, MH dalam keterangan tertulis, Kamis (28/9).

Jumlah penanganan perkara tindak pidana dan pendanaan terorisme yang melibatkan jaringan ISIS pada periode 2014 sampai dengan 2017 menunjukkan sebagai ancaman keselamatan dan keamanan bagi Indonesia dan negara-negara lain di dunia.

"Aksi-aksi teror yang dilakukan telah memakan korban dan memberikan dampak negatif terhadap perkembangan pembangunan dan perekonomian Negara. Sehingga terorisme merupakan kejahatan serius (serious crime) yang telah memberikan ancaman ke setiap negara,” ujarnya.

Dijelaskan, teroris membutuhkan dana untuk melakukan kegiatan teror baik untuk individu maupun untuk organisasinya. Dana-dana yang dikumpulkan saat ini di Indonesia utamanya ialah untuk pembelian senjata dan alat peledak, mobilitas anggota teror, biaya perjalanan/fasilitasi terhadap foreign terrorist fighters (FTF), pelatihan terorisme, dan membangun network/jaringan teror.

"White Paper ini diharapkan dapat dijadikan pedoman bagi seluruh pihak yang berkepentingan dalam melawan dan menanggulangi kejahatan terorisme dan pendanaan terorisme di Indonesia,” ucapnya.

Sementara Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan ada perubahan tren pendanaan terorisme dimana kelompok teroris tidak lagi mengumpulkan uang secara ilegal, melainkan melalui jalur legal seperti pemberian donasi.

“Nilainya rata-rata kecil, tipikalnya itu biasanya bersumber dari legal tersamar hasil mencari uang dia sumbangkan, jumlahnya kecil-kecil mereka melakukan pengiriman ketidaklaziman,” kata pria yang pernah menjadi Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Pendanaan tersebut, walau dalam jumlah kecil namun dilakukan secara masif. Kadang, sulit dilakukan penelusuran sebab kebanyakan transaksi secara langsung. Namun, ditemukan suatu pola di mana uang itu bermuara ke satu rekening. Profiling semacam itulah yang tercantum dalam buku putih tersebut.

"Uang, biasanya tidak banyak-banyak paling tinggi USD 1.000, tapi mengalir ada ciri-cirinya. Kemudian uang itu bermuara ke rekening tertentu akhirnya nilainya menjadi besar," katanya. (*)

#PPATK #Kiagus Ahmad Badaruddin
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan