MerahPutih.com - Penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkiti ternak masih mewabah di sejumlah daerah.
Oleh sebab itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan status keadaan tertentu darurat PMK. Keputusan ini dituangkan pada Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
Baca Juga
"Menetapkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” demikian isi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022, sebagaimana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (2/7)
Dalam surat keputusan yang ditanda tangani oleh Kepala BNPB Letjen Suharyanto menetapkan enam poin penting terkait wabah PMK.
Pertama, menetapkan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku. Kedua, penyelenggaraan penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga adalah bahwa penyelenggaraan penanganan darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
Keempat, kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.
Baca Juga
Pemerintah Tetapkan Status Darurat Wabah PMK Hingga 31 Desember 2022
Kelima, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, dana siap pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keenam, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Saat penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak, angka penularan PMK per Jumat (1/7) pukul 12.00 WIB telah mencapai 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi, menurut data dari Isikhnas Kementan.
Adapun lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi adalah mulai dari Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus dan Jawa Barat 32.178 kasus.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.
Sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian. Adapun jumlah hewan ternak yang telah divaksin telah mencapai 169.782 ekor. (Knu)
Baca Juga
Tanggulangi PMK pada Hewan Kurban, Anies Turunkan 865 Petugas Kesehatan