MerahPutih.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus kejahatan narkoba skala besar dari tiga wilayah, yakni Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Riau.
Sebanyak 218,46 kg sabu-sabu dan 16.586 butir ekstasi diamankan.
Barang bukti narkoba ini dipamerkan ke depan awak media. Sementara, para tersangka dengan tangan diborgol dan mengenakan pakaian tahanan juga ikut ditampilkan.
Baca Juga:
Polres Jakpus Gagalkan 741 Kg Sabu Jaringan Internasional Selama 2021
Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose menerangkan, nyaris 1 juta jiwa berhasil terselamatkan dari bahaya narkoba melalui pengungkapan kasus tersebut.
"Ada 950 ribu jiwa, yang kalau barang ini tersebar maka akan menggerogoti anak bangsa dari tindak penyalahgunaan narkotika," kata Golose dalam konferensi pers, Senin (17/1).
Dari pengungkapan tersebut, Petrus menyebut terdapat 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari tiga daerah yang berbeda.
"Kemudian kami tetapkan tersangka sebanyak 11 orang dari Provinsi Riau, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat," jelas Petrus yang mengenakan seragam loreng abu-abu tua ini.
Petrus yang lama berkecimpung di Densus 88 ini memaparkan kronologi pengungkapan tiga jaringan tersebut.
Pada awalnya, petugas BNN mendapatkan informasi tentang pengiriman narkotika dari Pontianak ke Balikpapan.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan dua tersangka berinisial AM dan MN di Pelabuhan Penyeberangan Kariangau, Balikpapan pada Jumat (7/1).
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil double cabin atau kabin ganda yang dikendarai para tersangka dan menyita 10 bungkus tas berisi sabu-sabu seberat 10,57 kg.
“Pengembangan pun dilakukan oleh petugas BNN hingga akhirnya mengamankan IK di parkiran sebuah rumah sakit di daerah Balikpapan,” kata mantan Kapolda Bali ini.
Baca Juga:
Jelang Tahun Baru, Polres Jakpus Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu
Terkait kasus kedua, BNN RI mengungkap jaringan narkotika di daerah Dumai, Provinsi Riau pada Sabtu (8/1).
Petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial AJ dan YT di daerah Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dengan barang bukti sabu-sabu seberat 10,56 kg.
Tidak berselang lama, Petrus melanjutkan, petugas mengamankan dua tersangka berinisial RS dan RA yang berada tidak jauh dari TKP pertama.
Melalui RS dan RA, petugas menyita sabu-sabu seberat 36,87 kg dan ekstasi sebanyak 16.586 butir.
“Mulai ada lagi pengiriman atau masukan ekstasi ke wilayah Indonesia,” ucap Petrus yang memakai masker hitam ini seraya memegang barang bukti narkoba.
Petugas BNN dengan aktif melakukan pengembangan kasus dan menangkap tersangka berinisial EP, berikut barang bukti sabu-sabu seberat 128,82 kg di Dumai pada 10 Januari 2022. Dari jaringan Riau, BNN berhasil menyita sabu-sabu sebanyak 176,26 kg.
BNN lantas melakukan penangkapan pada tiga orang tersangka berinisial RAH, ARD, dan JUL yang merupakan bagian dari jaringan ketiga, yakni jaringan Kalimantan Barat pada Jumat (14/1).
Petugas melakukan penangkapan tersebut di sebuah perumahan di daerah Kelurahan Saigon, Pontianak, Kalimantan Barat.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas menyita sabu-sabu seberat 31,63 kg.
Pengungkapan ketiga jaringan tersebut merupakan wujud nyata dari komitmen BNN dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia.
“Kami tidak diam, tetapi terus bergerak dalam menggelorakan perang terhadap narkoba. War on drugs (perang melawan narkotika),” kata Petrus. (Knu)
Baca Juga:
Bandar Narkoba Kabur Tabrak Lari Polisi, Tinggalkan Barbuk 35 Kg Sabu