MerahPutih.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai (BC) melakukan penangkapan dan penyitaan narkoba jenis sabu-sabu.
Narkoba tersebut dibawa dari Kalimantan menuju Sulawesi Tengah dengan transportasi laut.
"Tersangka ditangkap tiga orang," ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (19/1).
Baca Juga:
Modus Operandi Peredaran Narkoba di Masa Pandemi Bergeser ke Apartemen dan Rumah Tinggal
Menurut Arman, tiga tersangka yang ditangkap atas nama Alfian, Asmar, dan Darwin.
Selain menangkap tersangka, petugas BNN dan Bea Cukai juga menyita tiga karung berisi narkotika sabu-sabu.

Barang bukti yang disita 40 bungkus narkotika jenis sabu kemasan warna hijau yang dimasukkan ke dalam tiga karung dengan berat 42.433 gram bruto.
"Ada juga satu unit kapal kayu dan identitas tersangka," ungkapnya.
Baca Juga:
Peredaran Narkoba 50 Kilogram Digagalkan Polisi, 4 Orang Jadi Tersangka
Arman menyampaikan, para tersangka ditangkap di tengah laut ketika berlayar dari Kalimantan menuju Palu, Sulawesi Tengah.
"Barang bukti narkoba ditemukan di ruang palka kapal. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke BNN pusat untuk pengembangan," katanya. (Knu)
Baca Juga: