BKPM Susun Panduan Investasi e-Commerce
MerahPutih Bisnis - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah menyusun panduan investasi sektor e-commerce. Untuk itu BKPM akan menggandeng Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan ada beberapa isu sensitif yang perlu dibahas, seperti kepemilikan asing yang diizinkan, batas kewenangan antara Kemendag dan Kemkominfo, dan usulan baru terkait bidang usaha ekonomi digital.
"Dalam rapat koordinasi sebelumnya, ada usulan kepemilikan asing untuk sektor e-commerce dapat dibuka hingga 49 persen. Ada juga usulan kepemilikan asing dibatasi hanya 33 persen dengan minimal total investasi US$15 juta. Sementara untuk pembagian kewenangan di antara kedua Kementerian terkait, ada wacana Kemkominfo terkait dengan infrastrukturnya, sementara Kemendag mengatur perdagangannya. Hal tersebut masih perlu dimatangkan lagi sehingga dapat terimplementasi," ujar Franky di Jakarta, Selasa (8/12).
Franky menambahkan, dalam rapat koordinasi yang dilakukan sebelumnya, muncul wacana untuk menambahkan bidang usaha baru dalam ekonomi digital, yaitu market place. Bidang usaha ini untuk mengakomodir munculnya bentuk-bentuk usaha baru yang berkembang seiring kreatifitas pelaku bisnis dan berkembangnya teknologi.
"Misalnya seperti Go-Jek, Uber tidak mau diklasifikasikan sebagai usaha transportasi karena mereka tidak secara langsung memiliki armada. Begitu juga dengan usaha seperti Lazada dan Tokopedia yang tidak dikategorikan sebagai perdagangan karena tidak memiliki inventori barang secara langsung,"pungkasnya. (rfd)
BACA JUGA: