MerahPutih.com - Isu kebocoran data negara tengah menjadi topik pembicaraan belakangan ini.
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa hingga saat ini, tidak ada rahasia data negara yang bocor akibat ulah peretas yang menamai dirinya Bjorka, meski di media sosial ia menyebar data pribadi para pejabat.
“Publik atau masyarakat harus tenang karena sebenarnya sampai detik ini itu belum ada rahasia negara yang bocor,” ujar Mahfud kepada wartawan, Rabu (14/9).
Baca Juga:
Peretasan Bjorka Momentum Negara Libatkan Talenta Keamanan Siber
Mahfud menyebutkan, motif dari Bjorka melakukan aksinya bermacam-macam, layaknya gado-gado.
“Motifnya kan ternyata juga gado-gado. Ada yang motif politik, motif ekonomi, motif jual beli dan sebagainya. Sehingga juga ya motif-motif kayak gitu itu sebenarnya tidak ada yang terlalu membahayakan,” paparnya.
Apalagi, lanjutnya, data-data yang dibocorkan Bjorka masif bersifat data-data umum.
Menko membandingkan, serangan Bjorka tak lebih berbahaya dibandingkan dengan serangan siber pada masa pemerintahan Presiden keenam Susilo bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu, lanjutnya, banyak data sensitif yang bocor di situs WikiLeaks.
"Kalau dulu zaman Pak SBY itu ada WikiLeaks gitu ya, itu pembicaraan telepon presiden saja bisa, dengan Perdana Menteri Australia, tersebar," ujarnya.
Mahfud menilai, kemunculan Bjorka menjadi pengingat bagi pemerintah untuk berhati-hati dalam perlindungan data pribadi.
Baca Juga:
Mahfud MD Sebut Hacker Bjorka tak Miliki Keahlian Membobol Data
Ia lantas menjelaskan alasan pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Data setelah heboh kemunculan peretas (hacker) Bjorka. Mahfud mengatakan, satgas ini akan menjaga data yang belum dibobol peretas.
"Pertama peristiwa ini mengingatkan kita agar kita memang membangun sistem yang lebih canggih," ungkap Mahfud.
Alasan kedua, satgas tersebut menyongsong pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Mahfud mengatakan, RUU PDP sudah melewati pembicaraan tingkat I di DPR.
"Berarti tinggal tingkat dua, itu pengesahan di paripurna tidak akan ada pembahasan substansi," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Menurut Mahfud, RUU PDP mengamanatkan pembentukan satu tim khusus yang bekerja untuk keamanan siber di Indonesia.
"Tim yang bekerja untuk keamanan siber dan untuk masyarakat Indonesia yang data-data yang sifatnya rahasia, sampai sekarang belum ada sampai detik ini," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Peretas Bjorka Diklaim Telah Teridentifikasi BIN dan Polisi