Bjorka Bikin Resah Pemerintah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 September 2022
Bjorka Bikin Resah Pemerintah
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.Plate. ANTARA/Desca Lidya Natalia

MerahPutih.com - Peretas dengan identitas Bjorka melalui grup Telegram mengklaim telah meretas surat menyurat milik Presiden Jokowi, termasuk surat dari Badan Intelijen Negara (BIN).

Klaim tersebut menjadi viral setelah sebuah akun Twitter bernama "DarkTracer : DarkWeb Criminal Intelligence" mengunggah tangkapan layar dari Bjorka bahwa surat dan dokumen untuk Presiden Indonesia, termasuk surat yang dikirimkan BIN dengan label rahasia telah bocor.

Baca Juga:

Mahfud MD Akui Kebocoran Data Negara oleh Hacker Bjorka

Bukan hanya data pemerintah, Bjorka sebelumnya juga mengklaim telah meretas data-data terkait kependudukan Indonesia, seperti data registrasi "SIM Card Prabayar" dan data milik salah satu provider telekomunikasi. Selain itu, Bjorka ini mengumumkan dugaan kebocoran 105 juta data pemilih di Indonesia.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) langsung bereaksi atas munculkan peristiwa kebocaran data dengan menginstruksikan bawahannya, segera berkoordinasi dan menelaah lebih lanjut terkait dugaan kebocoran sejumlah data milik tokoh publik termasuk surat-surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan, kebocoran data oleh Bjorka, setelah ditelaah sementara adalah data-data yang sudah umum, bukan data-data spesifik dan bukan data-data yang ter-update sekarang.

"Sebagian data-data yang lama untuk saat ini. Hanya tim lintas kementerian/lembaga dari BSSN, Kominfo, Polri dan BIN tentu akan berkoordinasi untuk menelaah secara mendalam," ujarnya.

Johnny menyampaikan, pemerintah juga akan membentuk tim untuk melakukan asesmen dalam rangka menjaga kepercayaan publik. Tim tersebut akan terdiri dari berbagai unsur, seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), hingga Badan Intelijen Negara (BIN).

"Perlu ada emergency response team (tim respon cepat) yang terkait untuk menjaga tata kelola yang baik di Indonesia untuk menjaga juga kepercayaan publik," katanya.

Johnny mengatakan bahwa pemerintah akan terus melakukan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

RUU PDP telah disetujui di rapat tingkat I oleh Panja Komisi I DPR RI dan pemerintah. Kami sekarang tentu menunggu jadwal untuk pembahasan dan persetujuan tingkat II yaitu rapat paripurna DPR.

"Mudah-mudahan nanti dengan disahkannya RUU PDP menjadi Undang-Undang PDP akan ada payung hukum baru yang lebih baik untuk menjaga ruang digital kita," katanya.

Menkopolhukam Mahfud MD memastikan, bahwa kebocoran data yang ramai diperbincangkan belakangan ini tidak terkait dengan data-data rahasia milik negara.

"Soal bocornya data negara, saya pastikan bahwa itu memang terjadi. Saya sudah dapat laporannya dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Kemudian, dari analisis Deputi VII (Kemenkopolhukam), terjadi di sini-sini. Tetapi, itu bisa sebenarnya bukan data yang sebetulnya rahasia," kata Mahfud.

Pakar keamanan siber Pratama Persadha mengatakan Indonesia belum punya undang-undang tentang perlindungan data pribadi (UU PDP), sehingga tidak ada upaya memaksa dari negara kepada PSE untuk bisa mengamankan data dan sistem yang mereka kelola dengan maksimal atau dengan standar tertentu.

Akibatnya, banyak terjadi kebocoran data namun tidak ada yang bertanggung jawab, semua merasa menjadi korban. Padahal, soal ancaman peretasan sudah diketahui luas.

Seharusnya, kata ia, PSE melakukan pengamanan maksimal, misalnya dengan menggunakan enkripsi atau penyandian untuk data pribadi masyarakat. Minimal melakukan pengamanan maksimal demi nama baik lembaga atau perusahaan.

Sementara ini, terkait sanksi kebocoran data, katanya, ialah dengan menerapkan Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016. Hal itu karena hingga sekarang Pemerintah dan DPR RI belum mengesahkan Rancangan Undang-Undang PDP menjadi UU.

Adapun sanksi dalam permen tersebut, kata dia, hanya sanksi administrasi diumumkan ke publik, yang paling tinggi dihentikan operasionalnya sementara.

Selain itu, dalam Pasal 100 ayat (2) PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik, terdapat pemberian sanksi administrasi atas beberapa pelanggaran perlindungan data pribadi yang dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, pemutusan akses, dan dikeluarkan dari daftar.

Baca Juga:

KPU Langsung Perkuat Keamanan Siber Pasca-Mencuatnya Isu Peretasan Bjorka

#RUU Data Pribadi #Kemenkominfo
Bagikan
Bagikan