Bisa Picu Polemik Hukum, Pergerakan Penyelidik KPK Layak Dievaluasi
Merahputih.com - Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho menilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu dievaluasi dan dikoreksi kembali. Terutama terhadap dua tersangka yang terakhir ditangkap, Wahyu Setiawan dan Saiful Ilah yang bakal berpotensi melanggar upaya paksa.
"Terbukti ketika penyelidik KPK mendatangi Kantor DPP PDIP tidak bisa menunjukkan surat izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK," ujar Hibnu kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/1).
Dalam Pasal 69 Huruf D Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa, Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum undang-undang Ini.
Baca Juga:
Gagal Geledah Kantor DPP PDIP Bukti Ribetnya Birokrasi di KPK Pasca UU Baru
Dia menilai dalam kasus OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan misalnya, yang diduga ikut melibatkan elite politik PDIP potensi untuk masuk ke Praperadilan sangat tinggi.
Dengan segala ketentuan dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK, harus sesuai dengan perintah UU KPK baru. Sehingga perkara OTT terhadap Komisioner KPU harus dievaluasi.
"Dengan kondisi seperti ini KPK mesti mengevaluasi diri, baik dalam aspek tata kelola manajemen termasuk dalam aspek UU yang baru," imbuhnya.
Dia menjelaskan, syarat formil misalnya izin dari Dewan Pengawas terkait dengan penyadapan dan seterusnya.
"Ketika KPK tidak bisa menunjukkan izin dari Dewan Pengawas dalam dua OTT yang dilakukan, maka penyadapan yang dilakukan berpotensi ilegal dan tidak sah secara hukum," lanjut Hibnu.
Selain itu, jika ada kegiatan penindakan yang dilakukan pimpinan KPK yang baru, maka Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) juga dianjurkan agar dikeluarkan oleh pimpinan KPK yang baru.
Baca Juga:
Kabarnya KPK Mau Geledah Ruang Sekjen PDIP Hasto, Ini Jawaban Djarot
Maka semua upaya paksa harus atas izin dari Dewan Pengawas KPK.
"Sehingga itulah yang dikhawatirkan publik, jangan-jangan KPK tidak mengantongi izin dari Dewan Pengawas soal penyadapan, penggeledahan dan penyitaan yang berhubungan dengan penanganan perkara di dua OTT kemaren," pungkas dia. (Knu)