Bioskop di Jakarta Hanya Beroperasi sampai Pukul 22.00 WIB

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 07 Juli 2020
Bioskop di Jakarta Hanya Beroperasi sampai Pukul 22.00 WIB
Hal-hal menyebalkan ketika sedang nonton bioskop (Pexels:Luis Quintero

MerahPutih.com - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, pihaknya telah mengatur waktu operasional sektor hiburan yang kembali beroperasi saat perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020, sektor sektor hiburan dan rekreasi kembali beroperasi pada 6-16 Juli 2020.

Baca Juga

Bioskop Kembali Buka, Warga DKI Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

"Untuk pemutaran film (bioskop) mulai beroperasi mulai pukul 10.00 sampai 22.00 WIB," kata Cucu kepada wartawan, Selasa (7/7).

Sedangkan untuk produksi film terbagi menjadi dua waktu mulai pukul 10.00 sampai 17.30 WIB dan 20.00 sampai 03.30 WIB. Sementara, untuk penyelenggaraan pertunjukan atau nobar di ruang terbuka juga dilakukan pembatasan waktu operasionalnya. Pemutaran film harus berakhir sebelum pukul 24.00 WIB.

Suasana bioskop CGV yang tutup di Grand Indonesia, Jakarta, Senin (23/3/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Suasana bioskop CGV yang tutup di Grand Indonesia, Jakarta, Senin (23/3/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

"Penayangan pertandingan olahraga di atas pukul 24.00 WIB hanya boleh dilakukan pada akhir pekan (mulai hari Sabtu pukul 00.00 sampai dengan hari Minggu pukul 24.00 WIB)," ucapnya.

Selanjutnya untuk konser musik, tarian atau kegiatan budaya harus selesai pada pukul 24.00 WIB. Sementara itu untuk kegiatan perusahaan di tempat terbuka pukul 10.00 sampai 20.00 WIB.

"Penyelenggaraan pertemuan meeting mulai pukul 08.00 hingga 20.00 WIB," jelasnya.

Cucu menekankan bahwa semua kegiatan harus tetap mematuhi semua protokol pencegahan penularan COVID-19, seperti menjaga jarak aman dan tetap mengenakan masker saat nobar dihelat. Selain itu, pembatasan jumlah orang sesuai kapasitas tempat digelarnya acara nobar.

Baca Juga

Duit Rp430 Juta Warga Pelanggar PSBB DKI Transisi Masuk Kantong Pemprov

Meski memperbolehkan kegiatan nobar di ruang terbuka, namun kegiatan konser musik di luar ruangan tetap tidak tidak diperbolehkan. Sebab, acara musik kerap kali mendatangkan massa dalam jumlah yang sangat besar.

"Ini nobar juga lihat skalanya seperti apa," pungkasnya. (Knu)

#Bioskop
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan