BIN Klarifikasi Surat Edaran Larangan Berjenggot, Rambut Panjang, dan Celana Cingkrang

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 19 Mei 2017
BIN Klarifikasi Surat Edaran Larangan Berjenggot, Rambut Panjang, dan Celana Cingkrang
Ilustrasi (Foto Dok BIN)

Badan Intelijen Negara (BIN) membantah surat edaran yang melarang pegawai BIN berjenggot, berambut panjang, dan menggunakan celana cingkrang.

Secara tegas Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara Zaelani surat yang beredar luas melalui media sosial adalah tidak benar.

"Bahwa Surat Edaran tertanggal 15 Mei 2017 dengan Kop Surat BIN yang saya tanda tangani berisikan larangan staf BIN berjenggot dan bercelana cingkrang adalah tidak benar," kata Zaelani dalam keterangan tertulis, Jumat (19/5).

Surat Edaran BIN tentang aturan berpakaian di lingkup kerja BIN. (Foto Ist)

Dalam surat Surat Edaran bernomor SE-28/V/2017 tentang aturan berpakaian di lingkungan kerja BIN tersebut ditulis larangan pegawai BIN berjenggot, berambut panjang, dan menggunakan celana cingkrang.

Adapun dasar keputusan itu, mengindahkan perintah pimpinan Badan Intelijen Negara dan keseragaman cara berpakaian dan berpenampilan sebagai pegawai Badan Intelijen Negara.

Surat itu dikeluarkan di Jakarta tertanggal 15 Mei 2017 dan ditandatangani oleh Zaelani.

#Badan Intelijen Negara (BIN)
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan