Bilang Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat, Jaksa Agung Dikritik Ngaco

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 17 Januari 2020
Bilang Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat, Jaksa Agung Dikritik Ngaco
Jaksa Agung ST Burhanuddin - ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

MerahPutih.com - Human Rights Working Group (HRWG) mengkritik keras pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyatakan peristiwa Tragedi Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Kamis (16/1).

Direktur Eksekutif HRWG Muhammad Hafiz menilai apa yang disampaikan Jaksa Agung ini sebuah kekeliruan besar. Dia beralasan kewenangan untuk menyelidik dan memutuskan apakah sebuah peristiwa termasuk pelanggaran HAM berat atau tidak ada di tangan Komnas HAM.

Baca Juga:

Orangtua Korban Semanggi I: Anak Saya Hafal 27 Juz tapi Dipaksa Mati oleh Negara

"Faktanya, Komnas HAM sendiri sudah melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut dan sudah memutuskan bahwa kasus tersebut terkategori sebagai pelanggaran HAM berat. Hasil penyelidikan itu pun sudah dikirimkan ke Kejaksaan Agung bersama dengan sebelas berkas kasus pelanggaran HAM berat lainnya," kata Hafiz, dalam keterangannya, Jumat (17/1).

Hafiz menambahkan setelah lebih dari dua puluh tahun penyelesaian kasus ini terkatung-katung, pernyataan Jaksa Agung yang keliru itu justru mengindikasikan kemunduran atas penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Jadi permasalahannya adalah apakah Kejaksaan Agung akan bekerjasama dengan Komnas HAM untuk melanjutkan kasus ini ke tingkat penyidikan dengan menyempurnakan bukti-bukti, atau malah memilih menutup kasus dan melanggengkan impunitas," kritik dia.

korban tragedi semanggi
Keluarga korban Tragedi Semanggi I dalam konferensi pers di kantor KontraS, di kawasan Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (15/8). Foto: MP/Kanu

"Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Jokowi yang sejak periode pertama selalu mengatakan ingin menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu," imbuh Aktivis HAM itu.

Apalagi, kata Hafiz, dengan fakta bahwa meskipun periode sudah berganti namun penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu belum kunjung ada realisasinya, pernyataan Jaksa Agung tentang peristiwa Tragedi Semanggi I dan II justru semakin menimbulkan pertanyaan soal keseriusan rezim Presiden Jokowi untuk merealisasikan janjinya.

Lebih jauh, Hafiz menilai Jaksa Agung perlu menilik kembali informasi yang ada terkait peristiwa Tragedi Semanggi I dan II serta membuat klarifikasi kepada publik agar tidak menimbulkan kesimpang-siuran terkait status hukum penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu khususnya peristiwa Tragedi Semanggi I dan II yang memakan puluhan korban jiwa tersebut.

Menurut Hafiz, Presiden Jokowi juga perlu mengeluarkan sikap atas pernyataan Jaksa Agung untuk memperjelas sikapi terkait keseriusannya untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Bila memang Pemerintah dan DPR gamang, lanjut dia, Presiden bisa keluarkan Perppu yang memutus mata rantai kebuntuan antara Komnas HAM dan Jaksa Agung.

"Jika tidak juga dilakukan dan malah menyatakan kasus-kasus ini telah selesai atau membiarkannya terbengkalai, sama halnya Pemerintah melanggengkan impunitas dan membela pelanggar HAM. Ini akan dicatat sejarah," tutup Hafiz. (Knu)

Baca Juga:

Haris Azhar: Pelaku Pelanggaran HAM Berada di Dua Kubu

#Pelanggaran HAM #HAM
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan