Bikin Semrawut, Operasional Skuter Listrik di Yogyakarta Akan Dibatasi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Januari 2022
Bikin Semrawut, Operasional Skuter Listrik di Yogyakarta Akan Dibatasi
Skuter listrik di kawasan Malioboro. (Foto: Humas Pemkot Yogyakarta)

MerahPutih.com - Keberadaan skuter listrik di Kota Yogyakarta dinilai bikin lalu lintas semrawut dan membuat tidak nyama warga yang sedang berjalan kaki terutama di kawasan wisata Malioboro.

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan membatasi operasional skuter listrik. Pembatasan diberlakukan dengan mengatur jumlah, jam, serta jalur lintasan.

Baca Juga:

DIY Relokasi 1.700 PKL Malioboro, Pedagang Minta Penundaan

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, pembatasan akan diberlakukan di kawasan wisata terutama di Malioboro, Tugu Yogyakarta dan sekitarnya.

"Perlu ada pembatasan jumlah supaya tidak mengganggu kendaraan atau mengganggu pejalan kaki yang jumlahnya juga cukup banyak di Malioboro," kata di Yogyakarta, Rabu (12/01).

Ia mengatakan, jika tidak dilakukan penataan atau pembatasan sejak awal, maka dikhawatirkan jumlah kendaraan tersebut semakin banyak dan bisa mengganggu pengguna jalan lain. Bahkan dapat membahayakan pengguna skuter listrik.

"Makanya diatur lewat pedestrian. Tetapi melewati pedestrian pun perlu diatur jalur dan jam operasionalnya," kata politikus PAN ini.

Heroe melanjutkan, menginstruksikan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kawasan Cagar Budaya yang mengelola kawasan Malioboro, untuk meminta pengelola skuter listrik menghentikan sementara penyewaan kendaraan tersebut sampai ada kebijakan lebih lanjut.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif menegaskan, pemerintah melarang skuter listrik melenggang bebas di jalan raya. Alasannya, skuter listrik tergolong sebagai kendaraan yang tidak stabil sehingga dinilai berbahaya apabila dijalankan di jalan raya.

"Aturan di dalam undang-undang dan peraturan kementerian sudah cukup jelas, yaitu tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya. Hanya boleh diarea khusus misal di perumahan atau di jalur khusus yang disediakan pemerintah setempat," tegas dia.

Skuter listrik di kawasan Malioboro.  (Foto:  Humas Pemkot Yogyakarta)
Skuter listrik di kawasan Malioboro. (Foto: Humas Pemkot Yogyakarta)

Dishub bersama kepolisian tak segan memberi sanksi apabila masih ada skuter listrik yang digunakan di jalan raya hingga peraturan selesai dibuat.

Kasat lantas Polresta Yogyakarta Kompol Chandra Lulus Widiantoro menegaskan pihaknya sudah membuat memperingatkan pengelola skuter di mana alat ini hanya boleh beroperasi di Malioboro pukul 18.00 sampai 21.00 wib.

"Kami juga sudah mengingatkan kembali jalur lintas skuter hanya di kawasan Malioboro dari pos Teteg sampai ke titik nol kilometer," katanya.

Tercatat ada empat pengelola yang menjalankan skuter listrik wilayah Malioboro dan Tugu Yogyakarta. Pengelola ini mengoperasionalkan puluhan skuter listrik setiap hari. Ongkos naiknya rata-rata Rp 20 ribu hingga Rp 40 ribu per 30 menit. (Patricia Vicka / Yogyakarta)

Baca Juga:

Bulan Depan, Kemen PUPR Bakal Mulai Kerjakan Proyek Malioboro Solo

#Yogyakarta #Malioboro #Wisata Yogyakarta #Skuter Listrik
Bagikan
Bagikan