MerahPutih.com - Biaya perawatan kecantikan dan kesehatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari mencapai ratusan juta rupiah. Hal itu diungkapkan dr Olivia Santoso yang merupakan dokter kecantikan dan kesehatan keluarga Pinangki.
Olivia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Pinangki dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan pemufakatan jahat yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (2/12).
Baca Juga
Di muka sidang, Olivia mengaku kerap menangani keluhan Pinangki dan keluarganya, serta kebutuhan perawatan kecantikan Pinangki. Menurut dia, selama tiga bulan, total biaya perawatan kecantikan dan kesehatan Pinangki mencapai Rp111 juta.
"Rp 300 ribu per datang, kalau malam atau weekend Rp 500 ribu, (treatment) suntik alergen, suntik vitamin, suntik botok, kolagen itu untuk kerutan, untuk kesehatan kulit misalnya bila ada yang tidak simetris," kata Olivia.
Olivia mengatakan, Pinangki juga menjalani perawatan kesehatan seperti rapid test. Menurut dia, alat rapid test didatangkan langsung dari Korea Selatan seharga Rp9 juta hingga Rp19 juta.
"25 strip, waktu itu masih awal pandemi harga mahal dan mintanya yang request merek Korea," jelas Olivia

Untuk rapid test, kata Olivia, Pinangki tidak sendiri. Seluruh keluarga besar hingga pegawai mantan kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu juga diikutkan rapid test.
"Satu keluarga dan staf. Biasanya ibu (Pinangki) beli untuk satu keluarga di rumah Pakubuwono, Dharmawangsa, maupun Sentul, atau orang kejaksaan ibu, staf-staf," kata Olivia.
Jaksa kemudian membacakan rincian treatment Pinangki dalam kurun waktu tiga bulan sejak April hingga Juni 2020. Jika ditotal mencapai Rp111.150.000.
Dalam perkara ini, Pinangki didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari yang dijanjikan sebesar USD 1 juta oleh Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal ini dilakukan agar Djoko Tjandra bisa lepas dari eksekusi pidana penjara kasus hak tagih Bank Bali.
Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP. (Pon)
Baca Juga