MerahPutih.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) C akan dibagi menjadi tiga golongan tergantung silinder sepeda motor yang digunakan.
Pengendara sepeda motor berkapasitas mesin maksimal 250 cc menggunakan SIM C, pengendara sepeda motor berkapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc menggunakan SIM CI, sedangkan pengendara sepeda motor berkapasitas mesin di atas 500 cc menggunakan SIM CII.
Baca Juga
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, memastikan tidak ada perbedaan biaya dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang akan dibagi menjadi tiga golongan. Biayanya pun dipastikan sama dengan SIM C saat ini, yakni Rp 75.000.
“Tidak ada, perubahan hanya di penggolongan saja,” ungkap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Selasa (17/1).
Ia menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih mempersiapkan uji coba yang akan dilakukan di Cirebon Kota, Jawa Barat,
“Lagi disiapkan secepatnya,” tutur Yusri yang juga mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Ketentuan mengenai penggolongan SIM C ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang sudah diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 19 Februari 2021.
Penggolongan SIM berdasarkan kapasitas mesin ini hadir karena mengendarai motor kecil dan moge membutuhkan keterampilan berbeda.
Baca Juga
Yusri Yunus mengatakan kebijakan penggolongan SIM C dilakukan bertahap. Tahap awal disiapkan untuk penggolongan SIM C I.
Yusri menjelaskan sesuai Peraturan Polri 5/2021, untuk memiliki SIM CI harus memenuhi ketentuan yakni memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan. Begitu juga untuk SIM CII, harus memiliki SIM CI selama satu tahun terlebih dulu.
"Sekarang ini CI dulu. Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM CI yang sudah siap," kata Yusri.
Yusri mengatakan saat ini pihaknya sudah menyediakan 132 unit motor Hunter Scrambler SK500 yang bakal dipakai untuk ujian praktik SIM CI. Jumlah tersebut akan disebar ke kota-kota besar yang menjadi skala prioritas di Pulau Jawa dan Bali.
Ia mengatakan kemungkinan jumlah unit motor uji praktik akan ditambah tahun depan, tergantung anggaran yang ada. Pasalnya, menurut dia di seluruh Indonesia terdapat 468 satpas dan minimal satu satpas butuh dua unit motor ujian praktik SIM CI.
"Kita prioritas ke kota-kota besar dulu. Ada 468 satpas nanti, minimal satu satpas dua unit, berarti seribu unit yang harus kita siapkan," tuturnya.
Menurut Yusri secara umum untuk mendapat SIM C, CI, dan CII tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku, yakni pemohon harus lolos ujian teori dan praktik.
Namun demikian, untuk ujian praktik SIM C dengan SIM CI dan CII akan dibedakan. Oleh karena itu, pihaknya juga menyediakan motor ujian praktik yang berbeda untuk pemohon SIM CI mulai tahun ini.
"Jadi harus disesuaikan dengan ujian tes teori yang berbeda dan praktiknya juga berbeda," ujar Yusri. (Knu)
Baca Juga