Biaya Pasien COVID-19 Masih Ditanggung Pemerintah Meski PPKM Dicabut

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 30 Desember 2022
Biaya Pasien COVID-19 Masih Ditanggung Pemerintah Meski PPKM Dicabut
Kegiatan Satgas COVID-19 Taman Mangu Indah, Pondak Aren, Tangerang Selatan. Foto: MP/Kanu

MerahPutih.com- Pemerintah secara resmi mengumumkan pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kendati PPKM dicabut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

Baca Juga:

Tes COVID-19 Bukan Lagi Hal Wajib Imbas Penghapusan PPKM

“Perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran, walaupun PPKM dicabut bansos akan tetap dilanjutkan. Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/12).

Selain bansos, lanjut Presiden, pemerintah juga akan tetap menyalurkan bantuan vitamin dan obat-obatan melalui fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) yang ditunjuk. Selain itu, sejumlah intensif seperti intensif pajak juga tetap dilanjutkan.

“Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk, dan beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan,” ujarnya.

Baca Juga:

Jokowi Cabut PPKM COVID-19 di Indonesia

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan pemerintah saat ini masih menanggung pembiayaan pasien COVID-19 meskipun status PPKM telah dicabut oleh Presiden Joko Widodo.

Ia mengatakan pemerintah akan melakukan kajian secara bertahap soal pembiayaan pasien COVID-19 oleh negara.

"Secara bertahap nanti akan kita review. Tapi sekarang masih berlaku. Jadi kalau ada yang sakit masih kita tanggung, tapi kita akan segera me-review," tuturnya. (Knu)

Baca Juga:

Pandemi COVID-19 Bikin Penelitian Vaksin Lebih Maju

#COVID-19 #Rumah Sakit Darurat COVID-19 #Pasien Corona #Kemenkes #Menteri Kesehatan
Bagikan
Bagikan