MerahPutih.com - Pemerintah segera membentuk induk usaha atau holding yang mengabungkan Badan Usaha Milik Negara PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI). Penggabungan ini diklaim untuk mendukung ekosistem pelaku usaha ultramikro.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, rencana tersebut telah mendapatkan lampu hijau dari komite privatisasi di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan didukung Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Mekanisme induk usaha tersebut akan dilakukan persetujuan right issue atau penerbitan saham baru dari BRI," katanya di Jakarta (8/2).
Baca Juga:
Berikut Perkembangan Holding BUMN Farmasi dalam Produksi Obat COVID-19
Ia menegaskan, negara akan mengambil seluruh saham dengan mengalihkan saham seri B dari PNM dan Pegadaian kemudian diserahkan kepada BRI. Penyeran melalui right issue ini yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perseroan serta sesuai PP 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan Modal Negara kepada BUMN.
Sri mengatakan, setelah transaksi right issue, BRI akan memiliki seluruh saham seri B Pegadaian dan PNM, sedangkan pemerintah masih memiliki satu lembar saham seri A Dwiwarna dalam masing-masing Pegadaian dan PNM.
Dengan begitu, tegas Sri, pemerintah masih tetap memiliki kendali terhadap Pegadaian dan PNM melalui satu lembar saham itu sehingga status dua BUMN itu berbeda dengan perusahaan anak BRI.

Untuk nilai transaksi pengabungan ini, akan didasarkan pada hasil penilaian independen kantor jasa penilai publik (KJPP) sesuai ketentuan pasar modal. Selain itu, pembentukan holding itu tidak akan menyebabkan pemutusan hubungan kerja baik di PNM dan Pegadaian.
Kemenkeu mengklaim, dampak peningkatan profitabilitas dari sinergi itu akan diteruskan kepada nasabah contohnya dalam penurunan bunga pinjaman.
Bahkan, mempermudah akses modal khususnya bagi pelaku usaha mikro yang jumlahnya mencapai 98 persen dari total pelaku UMKM yang mencapai sekitar 60 juta.
"65 persen dari sekitar 54 juta pelaku usaha ultramikro (UMI) masih belum terlayani lembaga keuangan formal," tegasnnya dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
Amankan Uang Pensiunan, Erick Bakal Bikin Holding Dana Pensiun