BI Sediakan 5 Ribu Lebih Titik Penukaran Uang Tunai Jelang Lebaran

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 04 April 2022
BI Sediakan 5 Ribu Lebih Titik Penukaran Uang Tunai Jelang Lebaran
Warga antre untuk menukarkan pecahan uang baru di tempat pelayanan penukaran uang BI Kantor Perwakilan Jawa Tengah yang dibuka di Mall Paragon, Semarang, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/AJI STYAWAN)

Merahputih.com - Bank Indonesia membuka layanan penukaran uang tunai rupiah layak edar atau layanan Mobil Kas Keliling. Fasilitas ini untuk melayani kebutuhan masyarakat menyambut Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2022.

Untuk diketahui, layanan Mobil Kas Keliling itu harus terhenti selama dua tahun akibat pandemi COVID-19.

Deputi Gubernur BI Aida S Budiman menerangkan, terdapat 5.013 titik penukaran uang tunai di bank yang tersebar seluruh Indonesia.

Baca Juga:

Polda Metro Buka Gerai Vaksinasi Booster di GBK sampai Lebaran

"Penukaran uang melalui Mobil Kas Keliling BI kembali hadir setelah vakum dua tahun akibat pandemi," terangnya, dalam acara Serambi Rupiah Ramadan Tahun 2022, di Jakarta, Senin (4/4).

Aida mengungkapkan, BI menyediakan uang tunai sebesar Rp 175,26 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam perayaan Ramadan dan Lebaran Idul Fitri tahun ini.

Angka itu naik 13,42 persen dari tahun sebelumnya.

"Langkah BI tersebut juga dilakukan seiring momentum pertumbuhan ekonomi yang terus berlanjut serta untuk mengantisipasi peningkatan transaksi masyarakat sejalan dengan pandemi yang mulai terkendali," jelasnya.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang tunai jelang Lebaran, BI telah mempersiapkan dua bentuk layanan. Pertama, penukaran uang di Perbankan yang dibuka mulai 4 sampai 29 April 2022.

Kedua, BI menyediakan penukaran uang tunai di Mobil Kas Keliling mulai tanggal 4 April 2022.

Pihak BI membatasi penukaran uang baru jelang Lebaran maksimal Rp 3,8 juta per orang. Uang tersebut dapat dipecah mulai dari Rp 1.000 sampai Rp 20 ribu.

Baca Juga:

Tak ada Penyekatan, Ini yang Dilakukan Polri saat Mudik Lebaran 2022

Kepala Departemen Pengelolaan Uang (DPU) BI Marlison Haki merinci Rp 3,8 juta tersebut terdiri dari satu pack pecahan seribu rupiah senilai Rp 100 ribu, 1 pack pecahan dua ribu Rupiah senilai Rp 200 ribu, satu pack pecahan lima ribu rupiah senilai Rp 500 ribu, satu pack pecahan Rp 10 ribu senilai Rp 1 juta, dan pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 2 juta.

Marlison mengatakan, tata cara penukaran uang tidaklah sulit.

Masyarakat tak perlu menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) atau surat vaksin untuk menukarkan uang baru.

Masyarakat hanya perlu daftar di situs resmi https://pintar.bi.go.id/ sebelum datang ke lokasi atau mobil penukaran.

"Khusus penukaran di BI masuk aplikasi PINTAR, pesan, dan bawa bukti pemesanan dan langsung ketemu di mobil kas keliling. Syaratnya KTP enggak, surat vaksin enggak," ucap Marlison.

Berikut tata cara penukaran uang baru:

1. Kunjungi situs web https://pintar.bi.go.id/dan pilih menu kas keliling pada halaman utama.

2. Pilih provinsi lokasi penukaran uang melalui kas keliling yang diinginkan.

3. Situs web akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih.

4. Isi data pemesanan meliputi NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan email. (Knu)

Baca Juga:

KAI Divre III Palembang Mulai Siapkan Angkutan Lebaran

#Bank Indonesia #Lebaran
Bagikan
Bagikan