BI Luncurkan 7 Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022, Diklaim Lebih Aman dan Awet Tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022. Foto: BI.go.id

MerahPutih.com - Bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 dan sebagai wujud semangat kebangsaan, nasionalisme dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional, Bank Indonesia (BI) meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022).

Pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 ini, dengan nominal yang dikeluarkan dalam bentuk pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000.

Baca Juga:

KPK-OJK Perkuat Pemberantasan Korupsi Sektor Industri Jasa Keuangan

"Peluncuran uang rupiah ini merupakan wujud nyata komitmen kami bersama untuk menyediakan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya. Sebagai simbol kedaulatan negara dan pemersatu bangsa,” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di Jakarta, Kamis (18/8).

Perry Warjiyo menyatakan, ketujuh pecahan Uang TE 2022 ini menjadi alat pembayaran yang sah mulai 18 Agustus 2022 sehingga melengkapi keberadaan uang rupiah kertas yang telah ada.

Uang TE 2022 ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan serta tema kebudayaan Indonesia seperti tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang seperti Uang TE 2016.

Meski demikian terdapat tiga aspek inovasi penguatan dalam Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Inovasi tersebut dimaksudkan agar uang eupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman dan aman untuk digunakan serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga semakin berkualitas dan terpercaya.

Pengedaran Uang TE 2022, kata ia, merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat dengan tetap menerapkan tata kelola sesuai Undang-Undang.

"Pengeluaran Uang TE 2022 ini tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya," katanya,

Ia menegaskan, seluruh uang rupiah kertas maupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Masyarakat pun dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia dengan pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR pada laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022.

"Kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk cinta, bangga dan paham rupiah. Mari kita terus kobarkan optimisme, semangat kebangsaan dan komitmen untuk pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat menuju Indonesia maju,” tegas Perry Warjiyo.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menetapkan delapan pahlawan nasional sebagai gambar utama pada Uang TE 2022 yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomer 13 Tahun 2012 dan telah diteken pada 6 Juli.

Pahlawan nasional tersebut meliputi Dr (HC) Ir Soekarno dan Dr (HC) Drs Mohammad Hatta pada pecahan uang kertas Rp 100.000, Ir H Djuanda Kartawidjaja pada Rp 50.000, Dr GSSJ Ratulangi pada Rp 20.000 dan Frans Kaisiepo pada Rp 10.000.

Kemudian Dr KH Idham Chalid pada uang kertas pecahan Rp 5.000, Mohammad Hoesni Thamrin pada Rp 2.000, dan Tjut Meutia pada uang kertas pecahan Rp 1.000. (Asp)

Baca Juga:

Bank Indonesia Bikin Himpunan Bisnis Pesantren

Penulis : Asropih Asropih
LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Indonesia tak mau Tergesa-gesa Nyatakan Pandemi Berakhir
Indonesia
Indonesia tak mau Tergesa-gesa Nyatakan Pandemi Berakhir

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan, Indonesia tak akan tergesa-gesa menyatakan pandemi COVID-19 berakhir.

PPATK Temukan Indikasi Pencucian Uang Rafael Trisambodo
Indonesia
PPATK Temukan Indikasi Pencucian Uang Rafael Trisambodo

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Rafael Alun Trisambodo.

Masa Jabatan Panglima TNI Tak Bisa Diperpanjang
Indonesia
Masa Jabatan Panglima TNI Tak Bisa Diperpanjang

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember mendatang.

Positif COVID-19 di Indonesia Tambah 7.822 Kasus
Indonesia
Positif COVID-19 di Indonesia Tambah 7.822 Kasus

Dengan demikian, total kasus positif virus corona di Indonesia menjadi 6.590.113.

2 Kasus COVID-19 Varian Arcturus Terdeteksi di Indonesia
Indonesia
2 Kasus COVID-19 Varian Arcturus Terdeteksi di Indonesia

Hal ini berdasarkan hasil penelusuran genome squencing pada akhir Maret 2023.

PBNU Maklumi Keputusan Jokowi Naikkan Harga BBM
Indonesia
PBNU Maklumi Keputusan Jokowi Naikkan Harga BBM

PBNU memaklumi kebijakan pemerintah menaikkan harga.

Partai Garuda Bertumpu Pada Wilayah Indonesia Timur
Indonesia
Partai Garuda Bertumpu Pada Wilayah Indonesia Timur

Ridha memasang target partainya bisa melampaui ambang batas (parliamentary threshold) sampai 6 persen.

Nusron Wahid Sebut Gibran tak Suka Fotonya Dipasang di Baliho Porseni NU
Indonesia
Nusron Wahid Sebut Gibran tak Suka Fotonya Dipasang di Baliho Porseni NU

"Saya nggak tau kalau beliau nggak berkenan fotonya dipajang di baliho. Wis kadung (sudah terlanjur)," kata dia.

Ambisi Gerindra di 2024: Jadi Partai Nomor 1 hingga Prabowo Presiden
Indonesia
Ambisi Gerindra di 2024: Jadi Partai Nomor 1 hingga Prabowo Presiden

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) salah satu partai yang nanti bertarung di Pemilu 2024.

ICW Desak KPK Lakukan Penyelidikan Pada Wamenkumham
Indonesia
ICW Desak KPK Lakukan Penyelidikan Pada Wamenkumham

Dewan Pengawas harus benar-benar mencermati secara serius penanganan perkara ini. Hal tersebut penting agar proses hukumnya berjalan tanpa campur tangan pihak manapun.