MerahPutih.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa melakukan upaya pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Ia berperan sebagai eksekutor dan menuruti semua perintah otak pelaku, Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Masuki Ruang Sidang, Bharada E Diteriaki Namanya Saat Hendak Diadili
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, sebelum memerintahkan Richard, Sambo lebih dulu meminta anak buahnya yang lain, Ricky Rizal atau Bripka RR, untuk menembak Yosua. Namun, Ricky Rizal menolak perintah Sambo. Dia mengaku tak kuat mental jika harus menembak Yosua.
"Dijawab oleh saksi Ricky Rizal Wibowo, 'tidak berani Pak, karena saya enggak kuat mentalnya Pak'," urai jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Sambo pun memaklumi penolakan Ricky Rizal. Dia lantas memerintahkan bawahannya itu memanggil Richard Eliezer untuk menemuinya.
Ricky Rizal kemudian memanggil Richard Eliezer dan memintanya menemui Sambo di lantai tiga rumah pribadi yang berada di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bharada E yang tak tau apa-apa langsung diperintah atasannya untuk mengeksekusi Yosua. Lagi-lagi Sambo beralasan bahwa Yosua telah melecehkan istrinya. Disebutkan oleh jaksa, Putri Candrawathi juga turut terlibat dalam pembicaraan tersebut.
"Saksi Richard Elizer Pudihang Lumiu yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan terdakwa Ferdy Sambo," ujar jaksa.
Bharada E tak menolak ketika diminta oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menembak temannya sendiri.
"Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada saksi Richard Elizer Pudihang Lumiu, 'berani kamu tembak Yosua?'," ungkap jaksa.
"Atas pertanyaan terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," lanjutnya.
Bahkan, sebelum melakukan penembakan, Bharada E sempat berdoa untuk meneguhkan hatinya
Jaksa mengungkapkan Sambo menyerahkan satu kotak peluru kaliber 9 mm kepada Bharada E untuk membunuh Yosua.
"Ferdy Sambo meminta agar amunisi peluru tersebut ditambahkan ke senjata api jenis Glock 17 dengan nomor seri MPY851 milik Bharada E," kata Jaksa.
Bharada E kemudian menambahkan delapan peluru baru dari Sambo itu ke pistolnya. Sehingga total amunisi yang ada di pistol tersebut berjumlah 15 peluru.
"Richard Eliezer telah mengetahui tujuan pengisian peluru digunakan untuk menembak korban," ujar jaksa.
Baca Juga:
Jaksa mengungkapkan bahwa eksekusi terhadap Yosua dilakukan di rumah dinas Sambo sekitar pukul 17.12 WIB.
Richard disebut tiba lebih dahulu dan sempat berdoa di kamar ajudan yang terletak di lantai dua. Setibanya Sambo di rumah dinas, kemudian langsung turun ke lantai satu dan berdiri di samping kanan Sambo.
Sementara, Yosua saat itu masih dipanggil oleh Kuat Maruf untuk masuk ke dalam rumah dinas. Kuat kemudian meminta ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, masuk ke rumah dengan mengajak Yosua.
Saat itu, Kuat sudah menyiapkan pisau di dalam sebuah tas yang dibawa untuk berjaga-jaga jika Yosua melawan. Setelah Yosua masuk, Sambo langsung memegang leher bagian belakang Yosua dan mendorongnya ke arah tangga.
Saat itu Sambo memerintahkan Yosua untuk jongkok. Yosua yang saat itu bingung mengangkat kedua tangannya ke depan sejajar dengan dada dan sempat mundur dan bertanya.
Seketika itu juga Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua.
"Woy...! Kau tembak...! Kau tembak cepat!! Cepat woy kau tembak!!!" ujar Sambo menurut dakwaan.
Eliezer tanpa basa basi langsung mencabut pistol yang disimpan di pinggang sebelah kanan dan mengarahkan moncongnya ke arah Yosua.
Saat itu, Eliezer melepaskan tiga atau empat tembakan sehingga Yosua jatuh dan terkapar.
Saat Yosua sekarat dan tubuhnya masih bergerak, Sambo yang sudah mengenakan sarung tangan hitam lantas mengambil senjata api yang digunakan ajudannya itu. Dia langsung melepaskan tembakan ke arah belakang kepala Yosua hingga korban meninggal.
Mendengar dakwaan Jaksan, Richard hanya diam saja dan sesekali membaca kertas yang ada di depannya. JPU mendakwa Richard dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Surat dakwaan dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Wahyu Iman Santosa dengan didampingi Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono selaku hakim anggota.
Pria asal Manado ini menjadi terdakwa terakhir dalam perkara pembunuhan berencana yang menjalani sidang pembacaan dakwaan.
Sebelumnya, JPU telah membaca surat dakwaan empat terdakwa lainnya, yaitu Sambo, Putri, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf pada Senin, 17 Oktober 2022. (Knu)
Baca Juga:
Hari Ini, Bharada E Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J