Bharada E Menyesal Habisi Nyawa Brigadir J

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 18 Oktober 2022
Bharada E Menyesal Habisi Nyawa Brigadir J
Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10). Foto: MP/Kanu

MerahPutih.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E baru saja merampungkan sidang perdananya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Bharada E mengungkapkan penyesalannya membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir Yosua. Ia mengaku tidak bisa berbuat apa-apa saat diperintah Sambo untuk menembak Yosua.

Baca Juga

Bharada E Tergerak Hatinya Eksekusi Brigadir J Usai Mendengar Cerita Putri

"Saya menyesal dan saya adalah anggota yang tak bisa menolak pimpinan," kata Richard usai menjalani sidang dakwaan.

Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10). Foto: MP/Kanu

Bharada E juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Yosua. Dia berharap permohonan maaf bisa diterima oleh keluarga Brigadir J.

"Semoga Tuhan Yesus memberi penghiburan untuk keluarga bang Yos," sambungnya

Tak lupa, ia mendoakan mendiang Brigadir J agar tenang dan diterima di sisi Tuhan Yesus.

"Saya berbelasungkawa atas kepergian bang Yos. Semoga bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus," ujarnya.

Sebelumnya, JPU mendakwa Richard terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga

LPSK Kawal Bharada E Bertolak ke Pengadilan Negeri Jaksel

JPU menyebutkan pembunuhan berencana dilakukan Bharada E bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Empat terdakwa tersebut bakal dituntut terpisah.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar JPU.

Suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pembacaan surat dakwaan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Selasa (18/11/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pembacaan surat dakwaan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Selasa (18/11/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Sambo sempat menanyakan ke Richard soal kesanggupannya menembak Brigadir Yosua. Pemuda asal Manado itu menyatakan kesanggupannya.

Sambo kemudian menyerahkan satu kota peluru 9 mm ke Richard. Sambo juga memerintahkan Richard menambah amunisi untuk senjata ajudannya itu, yakni Glock 17 seri MPY851.

Singkat cerita, Bharada E langsung menembak Brigadir Yosua hingga tewas. (Knu)

Baca Juga

Masuki Ruang Sidang, Bharada E Diteriaki Namanya Saat Hendak Diadili

#PN Jaksel #Breaking
Bagikan
Bagikan