MerahPutih.com - Masyarakat akan mengeluarkan lebih besar uang untuk belanja segala hal.
Pasalnya, mulai Jumat 1 April 2022 besok, pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 1 persen, dari 10 jadi 11 persen.
Baca Juga:
Upaya Indonesia Menjaga Perdamaian Dunia Melalui Jalur Diplomasi
PPN adalah pemungutan pajak terhadap tiap transaksi atau perdagangan berupa jual beli produk atau jasa kepada wajib pajak orang pribadi, badan usaha maupun pemerintah.
Kenaikan PPN menjadi 11 persen ini, menyusul disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam UU tersebut diatur bahwa kenaikan PPN 11 persen dilakukan per 1 April 2022, kemudian akan disusul kenaikan menjadi 12 persen selambatnya 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, alasan pemerintah naikkan tarif PPN ini, untuk menambah penerimaan negara. Sebab selama pandemi COVID-19, APBN sudah bekerja sangat keras.
“Kenapa ini dilakukan? waktu itu kan kita lihat APBN kerja ekstrim selama pandemi ini kita ingin menyehatkan. Jadi, kita lihat mana mana yang masih bisa space-nya,” kata Sri Mulyani.

Dengan kenaikan tarif PPN 11 persen, maka harga barang dan jasa akan naik karena sifat pajak ini adalah dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa, dan dipungut menggunakan prinsip tempat tujuan, yaitu bahwa PPN dipungut di tempat barang atau jasa dikonsumsi.
Artinya jika membeli barang atau jasa maka akan langsung dikenai PPN sebesar 11 persen sehingga harga barang dan jasa akan lebih mahal. Sebelumnya PPN di suatu tempat dikenakan 10 persen.
Ada sejumlah barang yang berpotensi naik harga pada Jumat besok. Antara lain barang elektronik, baju atau pakaian, sabun dan perlengkapan mandi, dan sepatu.
Lalu, jenis produk tas, pulsa telepon dan tagihan internet, rumah atau hunian, serta motor/mobil atau kendaraan lainnya. (Asp)
Baca Juga:
Waspada, Kawasan di Jakarta Ini Dianggap Rawan saat Bulan Ramadan