MerahPutih.com- Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, besok Senin (21/3).
Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan status sebagai tersangka.
Baca Juga:
Pemenang Pertama MotoGP Mandalika, Miguel Oliveira Terima Trofi dari Tangan Presiden Jokowi
"Dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik, kami harapkan mereka menghadiri jadwal pemeriksaan itu hari Senin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (20/3).
Zulpan mengatakan, penetapan tersangka keduanya sudah sesuai dengan fakta hukum yang didapat selama pemeriksaan.
"Kami berdasarkan fakta hukum, makanya kita harapkan semuanya mengikuti mekanisme yang ada termasuk mereka juga," kata Zulpan.
Dia juga menyebut penetapan tersangka Haris dan Fatia sudah memenuhu pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebut alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
"Tentunya penyidik berdasarkan pasal 184 kuhp kita bekerja sesuai fakta hukum penetapan tersangka ada ketentuan yaitu 184 KUHP minimal dua alat bukti," terangnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka pencemaran nama baik sebagaimana dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Adapun kasus ini berawal saat Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.
Tuduhan tersebut didasari konten YouTube wawancara antara Fatia Maulida dengan Direktur Lokataru Haris Azhar.
Baca Juga:
Jadi Tersangka, Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti Bakal Ajukan Praperadilan
Laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Dalam berbagai kesempatan, Luhut kemudian membantah dengan tegas apa yang disampaikan Haris dan Fatia dalam konten wawancara tersebut. Termasuk dengan tuduhan memiliki bisnis tambang di Papua.
"Saya tidak sama sekali ada bisnis di Papua, sama sekali tidak ada. Apalagi dibilang untuk pertambangan-pertambangan itu kan berarti jamak. Itu saya enggak ada," kata Luhut beberapa waktu silam.
Sementara itu, Haris Azhar menilai, kebebasan berpendapat dikekang melalui proses hukum. Menurut Haris, ini merupakan tindakan judicial harrasment.
"Kami bukan mau mengubur faktanya, tetapi kami mau mengatakan caranya tidak seperti ini, justru kami mau mau menantang fakta tersebut," kata dia dalam konfrensi pers virtual, Sabtu (19/3).
Meski demikian, Haris mengaku sudah siap dipenjara akibat dilaporkan Luhut ke polisi. Namun, dia mengingatkan semua yang disuarakannya mengenai Papua merupakan hasil riset sejumlah organisasi masyarakat sipil. Dia menyatakan kebenaran itu tidak bisa dipenjara.
"Kami bisa dipenjara, tetapi kebenaran yang kami bicarakan dalam video itu tidak bisa dipenjara," ucap Haris.(knu)
Baca Juga: