Besok, PKS Daftar Judicial Review Presidential Threshold 20 Persen ke MK Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/5). ANTARA/A Rauf Andar Adipati

MerahPutih.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan secara resmi mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional pada Rabu (6/7).

Kuasa Hukum PKS, Zainudin Paru, mengatakan permohonan akan didaftarkan langsung bersama dengan Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi.

Baca Juga:

PKS Sarankan Pemerintah Tunjuk Distributor Terverifikasi Salurkan Minyak Goreng Curah

“Kami akan secara resmi memasukkan permohonan ke MK itu bersama Presiden dan Sekjen PKS selaku Pemohon I. Sedangkan, Pemohon II Dr. Salim Segaf Al Jufri akan hadir pada sidang perdana,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, (5/7).

Zainudin menguraikan bahwa pendaftaran permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu merupakan bentuk tanggung jawab moral PKS selaku partai peserta pemilu.

Sebab PKS berhak mencalonkan calon presiden dan wakil presiden, agar tidak lagi tercipta polarisasi atau keterbelahan di masyarakat Indonesia, seperti yang terjadi pada dua pemilu terakhir.

Polarisasi itu, kata Zainudin, timbul karena ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu yang mempersempit adanya calon presiden dan wakil presiden alternatif. Tanggung jawab ini, lanjut dia, yang harus diambil PKS dengan mekanisme judicial review.

"Apalagi Mahkamah Konstitusi dalam putusan terakhirnya menyebut bahwa yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini adalah partai politik peserta pemilu sebelumnya,” jelas Zainudin.

Baca Juga:

Politikus PKS Desak Jokowi Lakukan Langkah Konkret Kendalikan PMK

Oleh karena itu, Zainudin mengetuk kenegarawanan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara ini.

“Kami percaya bahwa sembilan hakim di MK ini adalah putra-putri terbaik bangsa yang memiliki sifat kenegarawanan, sehingga dapat pula mengambil peran untuk memperbaiki kondisi bangsa yang terbelah saat ini,” ujarnya.

Zainudin mengaku, tim kuasa hukum telah mempelajari tidak kurang dari 30 putusan terkait permohonan uji materi tentang presidential threshold pada Pasal 222 UU Pemilu.

Namun, ia optimistis permohonan kali ini akan dikabulkan oleh MK karena pihaknya mengikuti alur petunjuk-petunjuk yang terdapat di putusan-putusan MK sebelumnya tersebut.

“Meski pasal yang diuji sama, yakni Pasal 222 UU Pemilu, tetapi posita, argumentasi, petitum yang kami ajukan berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya. Dan Kami ikuti alur petunjuk yang disampaikan oleh MK di dalam putusan sebelumnya,” pungkas Zainudin. (Pon)

Baca Juga:

Politisi PKS Dukung Langkah Jokowi Temui Presiden Rusia dan Ukraina

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Survei SMRC: Prabowo Sangat Dikenal Tapi Kurang Disukai
Indonesia
Survei SMRC: Prabowo Sangat Dikenal Tapi Kurang Disukai

Prabowo Subianto adalah bakal calon presiden yang sudah dikenal oleh hampir semua pemilih nasional tapi kurang disukai. Ini adalah salah satu temuan survei nasional Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) bertajuk “Prospek Capres 2024”.

[HOAKS atau FAKTA]: AirPods Memancarkan Radiasi Berbahaya
Lainnya
[HOAKS atau FAKTA]: AirPods Memancarkan Radiasi Berbahaya

AirPods telah disetujui sebagai aman oleh Komisi Komunikasi Federal, yang menetapkan tingkat radiasi frekuensi radio maksimum yang dapat dipancarkan perangkat pada waktu tertentu.

Subsidi dan Kompensasi Energi di 2023 Turun 33 Persen
Indonesia
Subsidi dan Kompensasi Energi di 2023 Turun 33 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, alokasi anggaran untuk subsidi dan kompensasi energi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 sebesar Rp 336,7 triliun atau turun 33 persen dari outlook 2022 sebesar Rp 502,4 triliun.

Pemecatan Ferdy Sambo Jadi Pintu Masuk Jerat Pihak Lain
Indonesia
Pemecatan Ferdy Sambo Jadi Pintu Masuk Jerat Pihak Lain

Putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS).

Polri Respons Permintaan Keluarga Brigadir J Soal Rekaman CCTV Magelang ke Jakarta
Indonesia
Polri Respons Permintaan Keluarga Brigadir J Soal Rekaman CCTV Magelang ke Jakarta

Pihak keluarga Brigadir J mengajukan permintaan rekaman CCTV rute perjalanan Magelang-Jakarta untuk disita demi mengungkap penyebab kematian tragis itu.

Tiket Mudik Kapal Penyeberangan Ferry Sudah Bisa Dibeli Online
Indonesia
Tiket Mudik Kapal Penyeberangan Ferry Sudah Bisa Dibeli Online

Pembayaran tiketnya dapat dilakukan melalui cara transfer antarbank, e-Wallet, gerai retail, internet banking, dan lainnya.

Jokowi: Dunia Takut Perubahan Iklim Bukan Perang
Indonesia
Jokowi: Dunia Takut Perubahan Iklim Bukan Perang

Indonesia menempati tiga negara teratas paling rawan bencana.

Kanal Benteng Suroswoan Banten Lama Bakal Dipasang Bendera Raksasa
Indonesia
Kanal Benteng Suroswoan Banten Lama Bakal Dipasang Bendera Raksasa

Rencana butuh 24 orang untuk pengibaran, bendera akan dikibarkan di tengah-tengah sungai.

Jokowi Dukung Pengembangan Ponpes Al Mukmin Ngruki
Indonesia
Jokowi Dukung Pengembangan Ponpes Al Mukmin Ngruki

Dikatakannya, Presiden Jokowi berpesan kepada dirinya untuk terus membantu memberikan dukungan dalam pengembangan Pesantren Ngruki ke depannya.

Sudirman Said Masih Berstatus Komisaris Utama PT TransJakarta
Indonesia
Sudirman Said Masih Berstatus Komisaris Utama PT TransJakarta

"Kalau Undang-Undang PT (Perseroan Terbatas) bilang selama belum ada persetujuan RUPS (rapat umum pemegang saham) ya masih Komut," kata Fitria di Jakarta, Kamis (24/11).