MerahPutih.com - Pimpinan DPR akan menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada Kamis, (13/1).
"Insyaallah besok hari Kamis, kami pimpinan akan melakukan Rapim dan Bamus," kata Ketua DPR RI Puan Maharani di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (12/1).
Menurut Puan, mekanisme penentuan AKD guna membahas RUU TPKS harus melalui Rapim dan Bamus sebelum dibawa ke rapat paripurna.
Baca Juga:
"Memang seperti itu mekanismenya, sebelum paripurna kami harus melakukan Rapim dan Bamus yang diwakili oleh 9 fraksi yang ada di DPR RI," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan, pihaknya akan segera menetapkan AKD yang membahas RUU TPKS pada Kamis besok.
"Penetapan Rapim dan Bamus untuk paripurna, sekaligus menetapkan AKD yang akan membahas RUU TPKS," kata Dasco.
Baca Juga:
Survei SMRC Ungkap Mayoritas Publik Mendukung RUU TPKS
Namun, Ketua Harian Partai Gerindra ini belum bisa memastikan AKD yang akan membahas RUU TPKS.
"Nanti kita lihat besok, mana yang cepat saja lah. Mana yang cepat dan cermat," kata Dasco.
Dasco berharap agar payung hukum penanganan kekerasan seksual tersebut dibahas oleh AKD yang bisa membahas dengan cepat.
"Karena ini sudah tuntutan masyarakat," ujar Dasco. (Pon)
Baca Juga:
RUU TPKS Masuk Paripurna, Gerindra Harap Pasal Hilang Relasi Kuasa Balik Lagi