Besok, KPU Sampaikan Keberatan ke MK Soal Perbaikan Permohonan BPN

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 17 Juni 2019
Besok, KPU Sampaikan Keberatan ke MK Soal Perbaikan Permohonan BPN
Komisioner KPU, Ilham Saputra. (Antaranews)

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjawab dokumen permohonan perbaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 milik tim hukum Prabowo-Sandi. Sesuai rencana, jawaban KPU akan dikirim ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (18/6) besok pukul 08.30 WIB.

"Kami akan menjawab perbaikan permohonan tersebut," kata Komisioner KPU, Ilham Saputera di kantor KPU, Jakarta, Senin (17/6).

Selain jawaban, kata Ilham, KPU akan menyampaikan keberatannya ke MK. Pasalnya, MK mengakomodir dokumen permohonan perbaikan milik tim hukum paslon 02.

Komisioner KPU RI Ilham Saputra. (MP/Fadhli)
Komisioner KPU RI Ilham Saputra. (MP/Fadhli)

Baca Juga: Respons KPU soal Laporan BPN Terkait Salah Hitung Data di Situng

"Jadi, sekaligus kami juga akan menyampaikan keberatan tentang perbaikan yang kami kira sudah melewati batas waktu yang sudah disesuaikan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Ilham.

Menurut Ilham tim hukum KPU telah menyiapkan jawaban-jawaban sesuai dengan permohonan gugatan yang dibacakan bergiliran oleh tim kuasa hukum paslon 02. Jawaban itu, kata Ilham, akan disesuaikan data yang dimiliki KPU.

"Ada beberapa hal terkait dengan misalnya daftar pemilih tetap, kemudian terkait dengan sistem informasi perhitungan (Situng), tentu saja kami akan jawab sesuai dengan data yang kita punya," jelas dia.

Diketahui KPU menyampaikan keberatan ke MK karena mengakomodasi dokumen permohonan perbaikan milik hukum paslon 02. Bahkan, tim kuasa turut membacakan dokumen permohonan perbaikan itu dalam sidang perdana PHPU Pilpres 2019, Jumat (14/6) kemarin.

KPU beralasan perundang-undangan tidak mengenal perbaikan permohonan untuk PHPU Pilpres. Perbaikan permohonan hanya bisa dilakukan untuk PHPU Pileg. (Pon)

Baca Juga: Pengamat Nilai 15 Petitum Prabowo-Sandi ke MK di Luar Konteks

#Komisi Pemilihan Umum #Mahkamah Konstitusi #MK #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan