Kasus Korupsi
Besok, KPK Periksa Mendag Enggar untuk Kasus Gratifikasi Bowo Sidik
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat anggota DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, Selasa (2/7) besok.
"Besok dijadwalkan pemanggilan menteri perdagangan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka BSP (Bowo Sidik Pangarso) atau IND (Indung) ya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/7).
Febri mengatakan pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh penyidik ke Mendag Enggar. Penyidik ingin menggali sejauh mana saksi mengetahui gratifikasi yang diterima Bowo Sidik.
"Sampai saat ini belum ada informasi yang saya terima terkait dengan misalnya tidak hadir atau hal-hal sejenis. Jadi masih terjadwal diperiksa besok untuk kasus ini," ujar Febri.
Sebelumnya KPK juga pernah menggeledah ruangan Mendag Enggar, Senin, 29 April 2019. Dilanjutkan, kediaman Enggar pada Selasa, 30 April 2019. Kala itu, lembaga antirasuah menyita sejumlah dokumen terkait dengan peraturan gula kristal rafinasi.
"Itu tentu menjadi poin, menjadi perhatian KPK, selain sejauh mana saksi mengetahui terkait dengan dugaan gratifikasi terhadap BSP tersebut," pungkas Febri.
Diketahui KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka.
BACA JUGA: Foto Presiden Jokowi Diturunkan di Sekolah, Ketua DPRD DKI Panggil Kadisdik DKI
Sandiaga Seret Nama Megawati Soal Ucapan Selamat Menang Pilpres
Bowo melalui Indung diduga menerima suap dari Asty dan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia lainnya terkait kerja sama bidang pelayaran menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.
Tak hanya suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia, Bowo juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain. Secara total, suap dan gratifikasi yang diterima Bowo mencapai sekitar Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.(Pon)