Besok, KPK Bantu Polri Gelar Perkara Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 13 Agustus 2020
Besok, KPK Bantu Polri Gelar Perkara Kasus Red Notice Djoko Tjandra
Djoko Tjandra (tengah) di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membantu Bareskrim Polri dalam gelar perkara terkait dugaan suap dan gratifikasi kasus penghapusan red notice, Djoko Tjandra, Jumat (14/8), besok.

"InsyaAllah gelarnya tercantum hari Jumat tanggal 14," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Kamis (13/8).

Baca Juga:

Pengacara Djoko Tjandra Ajukan Praperadilan, Ini Tanggapan Polisi

Nawawi mengatakan, pihak Bareskrim telah mengirimkan surat undangan untuk mengajak lembaga antirasuah membantu Bareskrim Polri dalam giat gelar perkara tersebut.

"InsyaAllah KPK telah menunjuk pejabat di kedeputian penindakan untuk ikut menghadiri gelar perkara tersebut," ujarnya.

Sejak awal, kata Nawawi, KPK mengapresiasi kerja Bareskrim Polri dalam penanganan perkara Djoko Tjandra yang begitu terbuka dan transparan.

"Sehingga tidak ada alasan untuk meragukan keseriusan Polri dalam menangani perkara dimaksud," kata dia.

Djoko Tjandra. Foto: ANTARA
Djoko Tjandra. Foto: ANTARA

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait dugaan suap dalam kasus penghapusan red notice terpidana korupsi kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Gelar perkara kasus tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada Jumat (14/8). Nantinya, korps Bhayangkara akan memutuskan tersangka dalam kasus penghapusan red notice tersebut.

"Minggu depan kami akan melaksanakan gelar dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus Tipikor," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/8) lalu.

Baca Juga:

Bareskrim Segera Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Djoko Tjandra

Lebih lanjut, Listyo mengatakan gelar perkara untuk menelisik aliran dana penghapusan red notice Djoko Tjandra. Kegiatan itu akan dilakukan bersama KPK.

"Kami mengundang rekan-rekan dari KPK untuk pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka," katanya. (Pon)

#Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan