Merahputih.com - Polri berencana akan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (23/10).
Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya Polri bersama Kejaksaan Agung (Kejakgung) menggelar ekspose pada Rabu (21/10).
"Untuk gelar perkara sendiri internal rencananya besok pagi, nanti rekan-rekan sama-sama monitor bagaimana keputusannya, karena itu yang memang kita tunggu terkait penetapan tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigje Awi Setiyono saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/10).
Baca Juga:
Kemudian terkait hasil ekspose bersama Kejakgung tak diekspose ke publik melainkan hanya untuk konsumsi penyidik.
Karena memang, eksposenya bersama-sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peneliti atau JPU yang tugasnya melakukan penelitian berkas. Jadi sebelum dituntaskan, berkas kasus itu harus diselesaikan kemudian dilaksanakan ekspose.
"Dengan harapan saran-saran atau pendapat dari jaksa tentunya itu jadi masukan penyidik untuk pemenuhan berkas perkara. Diharapkan nanti kalau tahap satu diharapkan tidak bolak-balik lagi, dan seperti informasi," ungkap Awi.
Dia menyebut proses penyidikan kasus ini sangat lama karena ada beberapa proses yang harus dilalui.
"Tidak ada (kendala) karena memang prosesnya panjang, yang diperiksa banyak sekali yang harus dievaluasi," kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur dan Metro Jaya ini.
Meski begitu, Awi mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menuntaskan kasus tersebut.

Bahkan dia menyebut kasus itu akan tuntas dalam pekan ini dan pihaknya akan membeberkan detail prihal kasus kebakaran hebat tersebut.
"Doakan saja Minggu ini bisa tuntas. Saya dapat informasi dari penyidik waktu dekat ini akan dilakukan ekspos di depan jaksa peneliti dan tentunya habis itu kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," ungkap Awi.
Seperti diketahui, kebakaran terjadi di salah satu gedung di Kejaksaan Agung Jakarta pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 19.00 WIB. Gedung yang terbakar merupakan gedung Bagian Kepegawaian Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Kobaran api itu pun berhasil dipadamkan kurang lebih selama 11 jam lamanya. Setelah sekian lama, Bareskrim Polri menaikkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.
Artinya dalam kasus itu, pihak kepolisian sudah menemukan unsur pidana. Meski status kasus itu sudah naik ke sidik, Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran hebat itu. (Knu)