MerahPutih.com - Tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua sebentar lagi disahkan, meski dalam perjalanannya menuai pro dan kontra.
DPR RI akan mengesahkan tiga rancangan undang-undang tersebut dalam rapat paripurna, pada Kamis (30/6) besok.
Adapun tiga RUU itu di antaranya, RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah.
Baca Juga:
DPR Ungkap Alasan Ingin Sahkan RUU DOB Papua 30 Juni 2022
"Insyaallah kemarin kita sudah ambil pengambilan keputusan tingkat I, kami sudah teruskan minta permohonan rapat paripurna diagendakan untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Jakarta Rabu (29/6).
Doli mengakui dirinya sudah menerima undangan rapat paripurna yang akan digelar pada Kamis (30/6) besok.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu, salah satu agenda rapat paripurna besok yakni mengesahkan DOB Papua.
"Saya sudah dapat undangan, saya di Komisi II diagendakan dalam rapat paripurna, mudah-mudahan besok enggak ada masalah dan diundangkan dalam rapat paripurna," ujar Doli.
Baca Juga:
Mendagri Batal Berkunjung ke Papua Barat
Sebelumnya, Komisi II DPR dan pemerintah menyepakati RUU Pemekaran Papua dibawa ke Rapat Paripurna.
Keputusan itu diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi II dan Pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6). (Pon)
Baca Juga:
Aliansi Warga Solo Dukung RUU Pemekaran Papua