Besok, Dewas KPK Putuskan Nasib Firli Bahuri

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 14 September 2020
Besok, Dewas KPK Putuskan Nasib Firli Bahuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal menggelar sidang pembacaan putusan dua terperiksa dugaan pelanggaran etik.

Keduanya yakni, Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap atas dugaan penyebaran informasi tidak benar, dan Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.

Baca Juga

Respons KPK Dituding Gelar Perkara Skandal Djoko Tjandra Cuma Pencitraan

"Selasa, 15 September 2020, Setelah dilakukan serangkaian proses persidangan untuk terperiksa YPH, Pegawai KPK dan FB, Ketua KPK, Majelis sidang etik Dewas KPK akan melanjutkan persidangan etik tersebut dengan agenda pembacaan putusan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/9).

Sidang putusan akan digelar secara daring. Sidang akan diawali putusan terhadap Yudi dan dilanjutkan sidang putusan Firli Bahuri. Setelah dua sidang putusan tersebut, Dewas KPK bakal menggelar konferensi pers yang juga dilakukan secara daring.

Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Antara)
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Antara)

Sidang pembacaan putusan dan konferensi pers dapat disimak melalui saluran YouTube KPK, akun Facebook KPK dan Twitter @KPK_RI. Sidang pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Dewas KPK Nomor. 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Baca Juga

KPK Korek 14 Pegawai Waskita Karya Terkait Korupsi Proyek Fiktif

"Sebagai bentuk keterbukaan pada masyarakat dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dewas KPK pada publik, maka juga direncanakan akan dilakukan Konferensi Pers terkait Sidang Putusan Dewas setelah pembacaan putusan selesai dilakukan," kata Ali Fikri. (Pon)

#Firli Bahuri #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan