Besok BKN Mulai Buka Pendaftaran CPNS, Ini Syaratnya

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 28 Juni 2021
Besok BKN Mulai Buka Pendaftaran CPNS, Ini Syaratnya
Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 di Provinsi Jambi melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Hotel BW Luxury Jambi. Antara/Muhamad Hanapi

MerahPutih.com - Badan Kepegawaian Negeri (BKN) akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 pada Selasa (29/6) besok.

BKN pun bakal menggelar acara konferensi pers terkait penjelasan pendaftaran CPNS dan PPPK tersebut. Rencananya kegiatan tersebut dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB melalui kanal Youtube BKNgoid.

Baca Juga

70 Persen Formasi CPNS KKP Buat Penyuluh Perikanan

"Jawaban lengkapnya dikonferensi pers virtual BKN, Selasa 29 Juni 2021 (besok) di Youtube BKN," tulis instagram resmi BKN @bkngoidofficial, pada Senin (28/6).

Sedianya pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dijadwalkan buka pada 31 Mei 2021. BKN pun memutuskan untuk mengundur tanggal pendaftaran Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Alasan pendaftaran ditunda lantaran masih ada beberapa aturan pengadaan CPNS dan PPPK 2021 yang belum ditetapkan pemerintah. Kemudian, masih ada usulan revisi penetapan kebutuhan formasi dari beberapa instansi.

Keputusan mundurnya pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 yang ditandatangani Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

"Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non guru, dan PPPK guru 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah, serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut," tulis Instagram resmi BKN @bkngoidofficial, pada Minggu (30/5) lalu.

Sebelum mendaftar, ini syarat yang harus diperhatikan pemburu lowongan CPNS menurut PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021. Antara lain;

- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK. (Asp)

Baca Juga

Ketahuan Pakai 2 NIK KTP Berbeda, Pelamar CPNS dan PPPK Dinyatakan Gugur

#Penerimaan CPNS #Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan