Besok Bareskrim Periksa Tujuh Saksi Terkait Dugaan 'Unlawful Killing' Laskar FPI
Merahputih.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memeriksa sejumlah saksi pada Rabu (17/3) terkait dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) oleh anggota Polda Metro Jaya terhadap anggota Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 50. Belum diketahui siapa dan jam berapa para saksi akan diperiksa.
“Besok akan dilakukan pemeriksaan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian kepada wartawan, Rabu (17/3).
Baca Juga
Ditembak Mati, 6 Laskar FPI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyerangan
Andi menjelaskan saksi yang akan diperiksa oleh penyidik dalam kasus tersebut ada sebanyak tujuh orang. "Ada pemeriksaan tujuh saksi,” katanya lagi.
Diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan empat rekomendasi atas peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.
Dari hasil penyelidikan yang berlangsung sejak 7 Desember 2020, Komnas HAM menyimpulkan, bahwa peristiwa tewasnya enam laskar FPI ini terbagi dalam dua konteks yang berbeda.
Dua laskar FPI tewas karena terlibat bentrokan dan saling serang dengan aparat dan tewas di tempat. Sementara empat laksar FPI lainnya tewas karena pelanggaran HAM.
Komnas HAM merekomendasikan agar peristiwa tewasnya 4 laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
Rekomendasi kedua, Komnas HAM meminta dilakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang berada di dalam dua mobil. Dua mobil ini terlibat dalam aksi serempet dengan mobil yang ditumpangi laskar FPI.
Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam itu berpelat nomor 1759-PWQ dan Avanza silver B-1278-KJD.
Baca Juga
Rekomendasi berikutnya adalah mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI. Yang keempat, meminta proses penegakan hukum akuntabel, objektif, transparan sesuai dengan standar HAM.
Selanjutnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim membuat laporan model A atas kasus unlawful killing terhadap empat orang pengawal Habib Rizieq Shihab Artinya, laporan dibuat langsung penyidik. (Knu)