MerahPutih.com - Pemerintah telah mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter; solar bersubsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter; dan Pertamax non-subsidi dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter, yang berlaku sejak Sabtu, 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.
Sejalan dengan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) yang telah diputuskan pemerintah tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terus melakukan perhitungan anggaran subsidi dan kompensasi energi tahun 2022.
Baca Juga:
Jokowi Ingatkan Masyarakat Gunakan BLT BBM dengan Bijak
"Hal ini mengingat harga minyak mentah Indonesia atau ICP yang terus bergerak naik ataupun turun," katanya di Istana Negara, Sabtu (3/5),
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022, pemerintah menaikkan anggaran subsidi dan kompensasi energi menjadi tiga kali lipat. Subsidi BBM dan elpiji naik dari Rp 77,5 triliun menjadi Rp 149,4 triliun serta subsidi listrik dari Rp 56,5 triliun menjadi Rp 59,6 triliun.
Sementara, kompensasi untuk BBM dari Rp 18,5 triliun menjadi Rp 252,5 triliun serta kompensasi untuk listrik naik dari Rp 0 menjadi Rp 41 triliun. Sehingga total subsidi dan kompensasi untuk BBM, elpiji, listrik itu mencapai Rp 502,4 triliun.
Sri Mulyani menjelaskan, angka Rp502,4 triliun ini dihitung berdasarkan rata-rata dari ICP yang bisa mencapai 105 Dolar Amerika Serikat (AS) per barel dengan kurs Rp 14.700 per Dolar AS, dan volume pertalite yang diperkirakan akan mencapai 29 juta kiloliter serta volume solar bersubsidi adalah 17,44 juta kiloliter.
Sri merinci, dengan harga minyak ICP yang turun ke USD 90 per barel, maka harga rata-rata satu tahun itu masih di USD 98,8 atau hampir USD 99 per barel. Sedangkan kalau harga minyak turun sampai di bawah USD 90 per barel maka keseluruhan tahun rata-rata ICP Indonesia masih di USD 97 per barel.
Dengan perhitungan tersebut, angka kenaikan subsidi dari Rp 502 triliun masih akan tetap naik. Subsidi akan naik menjadi Rp 653 triliun jika harga ICP adalah rata-rata USD 99 per barel. Sedangkan jika harga ICP sebesar USD 85 per barel sampai Desember 2022 maka kenaikan subsidi menjadi Rp 640 triliun.
"Ini adalah kenaikan Rp 137 triliun atau Rp 151 triliun tergantung dari harga ICP," katanya.
Ia menegaskan, perkembangan dari ICP ini harus akan terus dimonitor, karena memang suasana geopolitik dan suasana dari proyeksi ekonomi dunia masih akan sangat dinamis.
Presiden Joko Widodo menegaskan, di tengah lonjakan harga global, pemerintah telah berupaya untuk menekan harga BBM agar tetap terjangkau oleh masyarakat.
"Saat ini pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM, sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian," ujarnya. (Asp)
Baca Juga:
Indonesia Yakin Mampu Hadapi Dampak Kenaikan Harga BBM