MerahPutih.com - Sebanyak 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Mereka akan mulai bekerja pada 1 Januari 2022. Setelah menjadi abdi negera, berapa gaji yang akan diterima Novel Baswedan Cs?
Analis Kebijakan Madya Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, besaran gaji untuk mantan pagawai KPK ini akan menyesuaikan jabatan masing-masing anggota.
Baca Juga
“Terkait berapa besarannya tentu melihat dari apa yang dilakukan pengabdian kepada eks pegawai KPK seperti masa kerja, jabatan dan pangkat yang disesuaikan,” kata Trunoyudo dalam siaran langsung Instagram Humas Polri, Senin (13/12).
Trunoyudo tidak mengungkapkan jumlah kisaran angka gaji tersebut. Ia hanya menegaskan, indeks terkait gaji juga akan mengacu pada peraturan perundang-undangan di lingkungan Polri.
Trunoyudo mengatakan, pengangkatan 44 mantan pegawai KPK ini telah dimuat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Baca Juga
Isinya tentang Pengangkatan Khusus 57 Eks Pegawai KPK Menjadi ASN di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kita ketahui, kemarin, tepatnya tangal 9 Desember, itu adalah pengangkatan dengan disertai nomor induk pegawai yang dikelaurkan boleh BKN (Badan Kepegawaian Negara),” kata Trunoyudo.
Menurut dia, 44 eks pegawai KPK ini memiliki rekam jejak berdasarkan pengabdian belasan tahun di KPK untuk memberantas korupsi.
“Tentunya Polri melihat ini sebagai potensi yang dapat memperkuat organisasi,” ucap dia. (Knu)
Baca Juga
Pembekalan di Lemdiklat, Novel Dapat Ceramah Kebijakan Pembangunan Nasional