Merahputih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta siap menutup permanen Odin Cafe di Jalan Senopati, Jakarta Selatan. Alasannya, Odin Cafe sudah berulang kali melanggar protokol kesehatan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Odin Cafe kedapatan melanggar protokol kesehatan untuk keempat kalinya saat dirazia pada Sabtu (23/1) dini hari. Karena itu sanksi yang dijatuhkan kepada pengelola tidak bisa hanya sekadar menutup sementara.
Baca Juga:
Sempat Molor Pendistribusian, Pimpinan DPRD Apresiasi Bansos Anies Tahap Kedua
"Odin sudah berkali-kali melakukan pelanggaran. Sanksinya harus kita evaluasi terkait perizinan dan sebagainya. Iya kita tutuplah," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Minggu (24/1).
Arifin menyebutkan bahwa sesuai ketentuan yang ada, tempat usaha itu akan dicabut izin operasinya secara permanen. Hal itu setelah Satpol PP melakukan pengkajian lebih lanjut terkait dengan pelanggaran Odin Cafe.

Sebelum melakukan penutupan lokasi tersebut, Satpol PP juga harus menerima surat rekomendasi terlebih dahulu dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
Selanjutnya, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta untuk mencabut izinnya. "Nanti kita sampaikan, Dinas Pariwisata kan semalam gak ikut, hanya Satpol PP," katanya.
Baca Juga:
Pemerintah Buka Suara Soal Jumlah Positif Corona Kerap Melonjak Drastis
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta menindak Odin Cafe di Senopati, Jakarta Selatan, dan ditemukan bahwa Odin Cafe sudah empat kali melanggar protokol kesehatan.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat itu, juga sempat mengusulkan pihak Satpol PP DKI untuk menutup tempat tersebut. "Empat kali pelanggaran PSBB itu hal yang sangat fatal," tegas Mukti. (Asp)