MerahPutih.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali melakukan penghentian sementara rekening yang dimiliki oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Sebelumnya, PPATK hanya membekukan 60 rekening milik ACT dan yayasan turunannya karena diduga melakukan penyelewengan dana hasil sumbangan masyarakat.
Baca Juga:
Densus 88 Selidiki Dugaan Aliran Dana Oknum ACT ke Organisasi Terlarang
"Saat ini PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT, yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK)," ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (7/7).
Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 sampai Juli 2022 yang terkait ACT, diketahui terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp 64.946.453.924.
"Dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp 52.947.467.313," tuturnya,
Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 meminta setiap organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran sumbangan untuk mengenali pemberi (know your donor) dan mengenali penerima (know your beneficiary) serta melakukan pencatatan dan pelaporan yang akuntabel.
PPATK juga mengharapkan pihak pengumpulan dan penyaluran dana bantuan kemanusiaan tidak resisten untuk memberikan ruang pengawasan oleh pemerintah.
"Karena aktivitas penggalang dana dan donasi melibatkan masyarakat dan reputasi negara," terangnya.
Baca Juga:
Ivan menyatakan, PPATK berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait termasuk Aparat Penegak Hukum dan Kementerian Sosial selaku Pembina Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dalam menyikapi permasalahan ini.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar masyarakat dalam hal ini para penyumbang, lebih berhati-hati.
"Karena sangat mungkin sumbangan yang disampaikan dapat disalahgunakan oleh oknum untuk tujuan yang tidak baik," ujar dia.
Beberapa modus lain yang pernah ditemukan oleh PPATK diantaranya penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan, yang identitasnya kurang jelas dan belum dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.
Ia meminta penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel.
"Selain itu, harus memitigasi segala risiko baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan," tutup Ivan. (Knu)
Baca Juga: