Masjid 30 Kelurahan Zona Hijau Bekasi Diizinkan Gelar Salat Idul Fitri
MerahPutih.com - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memberikan izin kepada warga di wilayah zona hijau untuk menggelar salat Idul Fitri 1441 Hijriah di Masjid saat pagebluk COVID-19.
Keputusan ini diambil setelah berdiskusi bersama pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), PP Muhammadiyah, FKUB, PCNU, Polres Bekasi Kota serta organisasi keislaman di Kota Bekasi.
Baca Juga
Umat Islam di Majalengka Diizinkan Salat Idul Fitri di Masjid
"Nanti saya akan keluarkan mengenai ketetapan salat Idul Fitri akan disepakati bersama dan MUI Kota Bekasi akan mengeluarkan fatwa tersebut," kata Rahmat dalam keterangannya, Selasa (19/5)
Berikut daftar 30 kelurahan di Kota Bekasi yang masuk zona hijau dan boleh menggelar salat Idul Fitri:
1. Kecamatan Bekasi Utara: Kelurahan Teluk Pucung, Kelurahan Harapan Jaya, Kelurahan Margamulya
2. Kecamatan Bekasi Barat: Kelurahan Bintara, Kelurahan Kranji
3. Kecamatan Bekasi Timur: Kelurahan Bekasi Jaya, Kelurahan Aren Jaya
4. Kecamatan Bekasi Selatan: Kelurahan Jakamulya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kelurahan Pekayon Jaya
5. Kecamatan Mustika Jaya: Kelurahan Cimuning
6. Kecamatan Medan Satria: Kelurahan Harapan Mulya, Kelurahan Medan Satria
7. Kecamatan Jatisampurna: Kelurahan Jatikarya, Kelurahan Jatiraden, Kelurahan Jatiranggon, Kelurahan Jatirangga
8. Kecamatan Pondok Gede: Kelurahan Jatibening, Kelurahan Jatibening Baru, Kelurahan Jaticempaka, Kelurahan Jatiwaringin
9. Kecamatan Bantar Gebang: Kelurahan Ciketing Udik, Kelurahan Cikiwul, Kelurahan Sumur Batu
10. Kecamatan Jatiasih: Kelurahan Jatimekar dan Kelurahan Jatirasa
11. Kecamatan Pondok Melati: Kelurahan Jatimurni, Kelurahan Jatirahayu, Kelurahan Jatiwarna
12. Kecamatan Rawa Lumbu: Kelurahan Bojong Menteng. (*)
Baca Juga
MUI: Pemanfaatan Zakat untuk Penanggulangan COVID-19 Diperbolehkan