Merahputih.com - Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito memaparkan terkait kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Ada sejumlah pengecualian dan sejumlah syarat bagi masyarakat yang diperbolehkan mudik.
Dengan pengecualian layanan distribusi logistik maupun keperluan mendesak seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1, dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping 2 orang.
Baca Juga:
Larangan Mudik Lebaran, Pemprov Jateng Siap Perketat Daerah Perbatasan
Bagi pihak yang dikecualikan terdapat syarat perjalanan yang harus dipenuhi yaitu surat izin dari pimpinan instansi pekerja, di mana khusus untuk ASN, pegawai BUMN, BUMD, TNI-Polri diberikan dari pejabat setingkat eselon 2.
"Yakni dengan tanda tangan basah atau elektronik yang dibukukan," kata Wiku dalam konferensi pers di Youtube BNPB, Kamis (8/4).
Wiku menyebut untuk pekerjaan sektor informal atau masyarakat yang memiliki keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili masing-masing.
Wiku menekankan bahwa surat izin perjalanan itu berlaku untuk perseorangan dan satu kali perjalanan pergi atau pulang dan diwajibkan untuk masyarakat lebih dari 17 tahun ke atas.
"Selain keperluan tersebut di atas tidak diizinkan untuk mudik. Apabila tidak memenuhi persyaratan ini maka surat izin tidak akan diterbitkan," ucapnya.
Dia mengatakan selama larangan mudik berlaku akan ada pelaksanaan operasi screening dokumen izin perjalanan dan surat keterangan negatif COVID-19.

Operasi itu, kata dia, akan dilakukan di tempat-tempat strategis seperti pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan dan titik penyekatan daerah aglomerasi.
"Harap dicatat bahwa masyarakat yang mendapatkan izin pada periode ini wajib melakukan karantina mandiri selama 5 x 24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas," tambahnya.
Menurut Wiku, karantina mandiri dilakukan di fasilitas yang disediakan pemerintah daerah dan hotel yang dapat menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Karantina mandiri tersebut menggunakan biaya mandiri.
Seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa mudik Idul Fitri 2021, 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri dan Surat Edaran Satgas COVID-19.
"Kemenhub telah menerbitkan peraturan Menhub No PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H. Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19," kata Juru Bicara (Jubir) Kemenhub Aditia Irawati.
Baca Juga:
Larangan beroperasi ini berlaku pada setiap moda transportasi. Namun, ada sejumlah pengecualian.
Aturan lengkap larangan mudik ini ada dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. (Knu)