MerahPutih.com - Kejaksaan Agung memastikan berkas perkara 4 tersangka kasus penghapusan red notice terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sudah lengkap.
Berkas perkara yang dinyatakan lengkap yakni Djoko Tjandra, pengusaha Tommy Sumardi, mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Setelah itu, tersangka dan alat bukti akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Sehingga tahap berikutnya adalah penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti yang belum terkonfirmasi kapan akan dilakukan penyerahan tahap dua itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/10).
Baca Juga
Hari mengatakan administrasi penanganan perkara akan diserahkan antara Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atau Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sesuai wilayah hukum peristiwa pidana. Dia menyebut untuk persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
"Itu kewenangan penuntut umum tinggal melihat locus tempus di mana;" tuturnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, Bareskrim dan pihak Kejaksaan akan melakukan kordinasi lebih lanjut terkait dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, atau pelimpahan tahap II.
"Tentunya kami sedang mempersiapkan proses selanjutnya yakni pelimpahan tahap II," jelasnya.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buron.
Keempat tersangka itu adalah Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi selaku pemberi suap. Selanjutnya, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Dalam kasus ini, tersangka tindak pidana korupsi di pihak pemberi hadiah dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Tipikor junto pasal 55 KUHP.
Sementara itu, tersangka penerima hadiah yaitu Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus menolak seluruh gugatan praperadilan mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte.
Baca Juga
Sidang agenda pembacaan putusan digelar di PN Jaksel, Selasa (6/10). Hakim Ketua Suharno menilai Bareskrim Polri dalam penetapan tersangka terhadap Napoleon dalam perkara gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra dianggap sudah sesuai prosedur.
"Pertama, menolak praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara senilai nihil," ungkap Hakim Ketua Suharno di ruang 5, PN Jaksel. (Knu)