Berkas Perkara Lengkap, Pelaku Penyerangan Novel Baswedan tak Bertambah
MerahPutih.com - Polisi menyerahkan berkas perkara dua tersangka penyerang Novel Baswedan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta hari ini. Karopenmas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan ada beberapa yang harus diperbaiki untuk berkas perkaranya.
"Oleh karenanya minggu ini, tepatnya hari ini rencananya akan dikirim kembali," kata Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (11/2).
Baca Juga
Jaksa Agung Ditantang Ungkap Kembali Kasus 'Sarang Walet' Novel Baswedan
Argo tak menyebut secara detail dalam berkas tersebut apa saja yang telah diperbaiki. Namun, menurutnya beberapa kelengkapan formil dan materil telah diperbaiki penyidik kepolisian.
"Ada beberapa yang harus ditambah baik itu formil maupun materil," katanya.
Ini merupakan kali kedua penyidik Polri mengirimkan berkas perkara ke Kejati DKI. Penyerahan berkas kedua tersangka, dilakukan pertama kali pada 15 Januari 2020 lalu.
Baca Juga
Polisi Gali Keterangan Novel Baswedan Terkait Kronologi Penyerangan dan Pelakunya
Namun saat itu, Kejati DKI menolak dan mengembalikan berkas tersebut kepada pihak kepolisian. Pengembalian dilakukan karena jaksa peneliti menilai berkas yang diserahkan belum lengkap atau P19. Argo belum memastikan akan ada tersangka baru atau tidak.
Polisi telah melakukan rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap Novel pada Jumat (7/2). Total ada 10 adegan dalam proses rekonstruksi ini.
Rekonstruksi digelar di sekitar kediaman Novel di Kelapa Gading, Jakarta Pusat dan berlangsung selama kurang lebih tiga jam dihadiri oleh dua tersangka, Brigadir RK dan RB. Namun untuk Novel, diperankan oleh pemeran pengganti.
Baca Juga
Tim Advokasi Novel Baswedan Berkukuh Minta Jokowi Bentuk TGPF
Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti menjelaskan rekonstruksi dilakukan untuk memenuhi berkas perbaikan yang diminta Kejati DKI. (Knu)